SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi di antaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww)

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pernah dituding terlibat dalam konsorsium judi yang diduga mengalirkan dana hingga triliunan rupiah.

Hingga kini tudingan Ferdy Sambo masuk konsorsium judi tersebut belum pernah dibuktikan secara hukum.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fakta yang muncul ke publik, harta kekayaan Ferdy Sambo tak bisa terinformasikan ke publik lantaran tak muncul di situs resmi milik KPK, elhkpn.kpk.go id.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan data kekayaan Ferdy Sambo belum muncul di laman elhkpn.kpk.go id karena yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Tak Hanya Serentak Bantah Eliezer, Sambo dan Putri juga Kompak Bersuara Lirih

Sebenarnya, kata dia, Ferdy Sambo sudah menyerahkan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Namun hingga saat ini Ferdy Sambo belum menyampaikan surat kuasa untuk klarifikasi.

“Sebetulnya bukan belum terdaftar, tetapi yang bersangkutan belum menyampaikan surat kuasa, untuk melakukan klarifikasi,” kata Alex kepada wartawan, dikutip Senin (12/12/2022).

Baca Juga: Kompak dengan Sambo, Putri Candrawathi Bantah Soal Perempuan Menangis

Alex menjelaskan penyelenggara negara harus menyampaikan surat kuasa kepada KPK. Tujuannya, lanjut Alex, agar KPK dapat meminta laporan rekening koran dari penyelenggara tersebut.

Namun Sambo tak kunjung melampirkan surat kuasa tersebut hingga kini menghuni penjara.

“Selain menyampaikan laporan, yang bersangkutan harus sampaikan surat kuasa, misalnya kami boleh meminta laporan rekening koran yang bersangkutan dan keluar hanya ke bank, dalam rangka klarifikasi, yang bersangkutan tidak dampaikan itu,” kata Alex.

Baca Juga: Hakim Wahyu Dilaporkan ke KY karena Sebut Kuat Ma’ruf Bohong, Buta dan Tuli

Alhasil, ucap Alex, tanpa adanya klarifikasi LHKPN Sambo belum bisa dinyatakan lengkap.

Dengan demikian, KPK tidak bisa mengumumkan harta kekayaan Sambo lantaran belum lengkap.

“Jadi kami anggap LHKPN yang bersangkutan belum lengkap. Sehingga belum juga bisa kita umumkan, karena apa? Kami engga punya surat kuasa,” katanya.

Baca Juga: Keceplosan, Ferdy Sambo Mengaku Menembak Punggung Brigadir Yosua

Adapun, berdasarkan penelusuran laman resmi elhkpn.kpk.go.id, data kekayaan Ferdy Sambo saat menjabat sebagai petinggi Polri belum terdaftar.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “KPK Sebut Ferdy Sambo Belum Klarifikasi LHKPN”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya