SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang dan harta kekayaan. (Freepik)

Solopos.com, TABANAN – Mantan Bupati Tabanan Bali Ni Putu Eka Wiryastuti tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun 2018. Saat masih menjabat, harta Eka Wiryastuti pernah mencapai Rp15 miliar.

Harta yang nilai tepatnya senilai Rp15.805.196.103 itu tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2020 yang dipublikasikan di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu artinya, Eka Wiryastuti pernah memiliki harta Rp15 miliar saat masih menjabat sebagai bupati.

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Harta sebanyak itu terdiri atas 22 bidang lahan, satu mobil, harta bergerak lain, kas dan setara kas, dan harta lain. Sebanyak 22 bindang lahan milik Eka memiliki nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar, tepatnya Rp12.723.936.280.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK

Masih dalam laporan terakhir harta kekayaannya ke KPK, sang mantan bupati Tabanan mengaku hanya memiliki satu mobil, yaitu Toyota Alphard. Mobil tersebut diklaim memiliki nilai Rp600 juta.

Sedangkan sisa hartanya terdiri atas harta bergerak lain senilai Rp575 juta, kas dan setara kas Rp1.506.096.292, dan harta lain yang tidak diperinci senilai Rp400.163.531. Dalam laporan tersebut, mantan orang nomor wahid di Tabanan Bali itu mengklaim tak punya utang.

Baca Juga: Ironis, Indra Kenz Pernah Bintangi Iklan Antikorupsi KPK

Kini, mantan bupati Tabanan yang pernah memiliki harta Rp15 miliar tersebut ditahan KPK selama 20 hari ke depan sejak Kamis (20/3/2022). Penahanan mantan bupati Tabanan tersebut bertujuan untuk kepentingan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya