SOLOPOS.COM - Rumah Sugiyono, bos bisnis investasi ternak rangrang di Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, lengang, Senin (10/8/2020). (Solopos.com-Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SRAGEN -- Sugiyono, bos investasi bodong semut rangrang Sragen dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Warga Dukuh Kroyo, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen, itu dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jeratannya yakni Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, setidaknya terdapat 162 barang bukti dari hasil kejahatan yang dilakukan mantan Sekdes Taraman yang pernah berstatus aparatur sipil negara (ASN) ini.

Baca Juga: Sepak Terjang Sugiyono, Dari Sekdes Jadi Terdakwa Penipuan Investasi Semut Rangrang Di Sragen

Sebanyak 133 barang bukti yang disita jaksa penuntut umum dari bos investasi semut rangrang Sragen meliputi sejumlah stoples sarang semut rangrang, sertifikat paket kemitraan ternak rangrang. Kemudian buku tabungan mitra, surat izin usaha, surat izin gangguan, rekening koran, 10 unit ponsel dan lain-lain.

Terdapat sejumlah harta kekayaan yang menjadi harta rampasan dari negara. Harta kekayaan itu merupakan hasil dari praktik pencucian uang yang diperoleh dari kejahatan.

Harta kekayaan dari bos investasi semut rangrang Sragen yang dirampas negara meliputi satu tas slempang warna hitam, satu jam tangan merek rhythm diamond, satu ponsel merk Samsung J, satu dompet kecil warna hitam.

Baca Juga: Ribuan Mitra Investasi Semut Rangrang Sragen Terancam Gigit Jari, Uang Tak Bisa Kembali

Lalu empat sertifikat tanah masing-masing seluas 639 m2 di Taraman, 1.735 m2 di Mojorejo, Karangmalang, 480 m2 di Sidoharjo dan 545 m2 di Taraman.

Diberikan Ke Perusahaan Leasing

Ada pula printer, dua laptop Asus, satu mobil Honda Jazz merah AD 455 NE, mobil Daihatsu Gran Max B 9636 GAD. Kemudian mobil Nissan Evalia AD 9031 QN, tiga unit truk Mitsubishi Colt Diesel masing-masing AD 1466 HN, AD 1621 EN dan AD 1463 HN.

Berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP jo. Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti hasil pencucian uang dari kejahatan tersebut dirampas untuk negara. “Sebagian harta kekayaan [hasil pencucian uang] dirampas untuk negara. Sebagian diberikan kepada perusahaan leasing,” terang JPU kasus tersebut, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Bos Investasi Bodong Semut Rangrang Sragen Dituntut 10 Tahun Penjara

Harta kekayaan bos investasi semut rangrang Sragen yang diserahkan kepada perusahaan leasing untuk melunasi tiga truk Mitsubishi Colt Diesel masing-masing dengan pelat nomor AD 1465 HN, AD 1467 HN dan AD 1464 HN.

Sebelumnya, owner CV Mitra Sukses Bersama (MSB), Sugiyono, dituntut 10 tahun penjara dalam kasus penipuan dan TPPU lewat bisnis semut rangrang di Sragen.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Saputro, mengatakan jumlah mitra dari CV MSB mencapai ribuan orang. Akan tetapi, yang melaporkan terdakwa ke polisi hanya 90 orang. Ke-90 orang itu menanggung kerugian hingga Rp9,9 miliar.

Besarnya kerugian tersebut membuat JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider delapan bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya