SOLOPOS.COM - Harian Jogja Hari Ini edisi Selasa (23/1/2018). (Harian Jogja/Kusnul Isti Qomah)

Harian Jogja Hari Ini edisi Selasa (23/1/2018)

Harianjogja.com, JOGJA-Beberapa hari terakhir, DIY diterpa angin kencang dan digebyur hujan deras. Pohon tumbang dan tanah bergerak menjadi ancaman yang tak bisa disepelekan karena puncak musim hujan akan bertahan hingga tiga pekan ke depan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ikut Proyek Pakai Restu Novanto
JAKARTA-Pengaruh Setya Novanto dalam proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) 2011-2012 mulai terkuak.

Hapus Keangkeran The Robins
BRISTOL-Manchester City selangkah lagi menjejakkan kaki mereka di Wembley, lokasi final Piala Liga, apabila berhasil menuntaskan perlawanan Bristol City.

Operasi Pasar Belum Turunkan Harga Beras
JOGJA-Hampir sebulan harga beras di pasaran tinggi. Kendati operasi pasar dan beras untuk rakyat atau rastra telah didistribusikan, harga komoditas pokok ini masih bertahan di atas Rp11.000 per kilogram.

Orang Tua Keluhkan Penarikan Sumbangan
SLEMAN-Sekolah sebagai salah satu perangkat pendidikan kembali dipersoalkan.

Longsor Susulan Terus Mengancam
IMOGIRI-Potensi longsor susulan masih mengancam sejumlah wilayah di Bantul.

Pemkab Percepat Konsinyasi
WATES-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo semakin tancap gas untuk mempercepat proses konsinyasi pembebasan lahan New Yogyakarta International Airport (NYIA).

Warga Diminta Kenali Gejala Alam
WONOSARI-Meski tanah di Gunungkidul rawan ambles, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gunungkidul belum melakukan kajian ilmiah terkait dengan persoalan tersebut. Secara geografis potensi itu merata di seluruh wilayah.

Mahasiswa Jadi Agen Masa Depan
JAKARTA-Direktur Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) Didin Wahidin mengatakan mahasiswa harus menjadi pembelajar sepanjang hayat dan bukan lagi belajar ketika berada di kampus.

Kemnaker Kaji Kebijakan PHK
JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mengaji dua sistem kebijakan sosial yang akan berlaku secara nasional bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) agar dapat melanjutkan kariernya meskipun di bidang yang berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya