SOLOPOS.COM - Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Danang Wicaksono. (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng memberlakukan pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai hari ini, Rabu (7/9/2022). Kebijakan ini pun disambut antusias warga, terutama yang ingin segera menyelesaikan urusan administrasi atau pajak kendaraannya.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Danang Wicaksono, menilai warga menyambut dengan penuh antusias program pemutihan pajak kendaraan itu. Kendati demikian, dia belum bisa memastikan adanya peningkatan pembayaran pajak kendaraan maupun bea balik nama kendaraan di Jateng.

Promosi Jadi Merek Bank Paling Berharga di RI, Nilai Brand BRI Capai US$5,3 Miliar

“Layanannya belum selesai. Back office-nya juga masih bergerak. Kami baru bisa menyapaikan pergerakan PKB [pajak kendaraan bermotor] h+1 [Kamis, 8 September 2022],” ujar Danang kepada Solopos.com, Rabu (7/9/2022).

Kendati demikian, Danang tidak menampik jika minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan maupun bea balik nama kendaraan di Jateng mengalami peningkatan dengan program pemutihan tersebut. Meski demikian, berapa persen peningkatannya, ia belum bisa memperinci.

“Belum kami monitor di lapangan. Nanti akan kita tanyakan ke para kepala samsat,” jelas dia.

Baca juga: Simak, Ini 3 Jenis Pajak Kendaraan yang Diberlakukan Pemutihan di Jateng

Namun, Danang menilai masyarakat menyambut antusias program pemutihan pajak kendaraan itu. Bahkan, menurutnya, saat ini masyarakat tengah mempersiapkan persyaratan untuk melakukan pemutihan tersebut.

“Kalau berdasarkan komentar di media sosial [medsos] positif. Mungkin, masyarakat saat ini sendang mempersiapkan persyaratan untuk pembayaran. Harapan kami, masyarakat di Jateng segera memanfaatkan kesempatan ini,” tegasnya.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, Pemprov Jateng memberlakukan pemutihan pajak kendaraan untuk beberapa item, yakni bebas denda, bebas bea balik nama atau BBNKB II, dan bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng Diberlakukan, Ini Jadwalnya

Program bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima serta bebas BBNKB II ini berlaku mulai tanggal 7 September hingga 22 Desember 2022.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pun meminta warganya memanfaatkan kesempatan tersebut. Terutama bagi warga yang pajak kendaraan sudah lama mati atau tidak terbayarkan.

Hal ini dikarenakan pada awal 2023 nanti, Korlantas Polri akan menerapkan penghapusan data kendaraan yang pajaknya sudah mati dua tahun atau lebih.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” ujar Ganjar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya