SOLOPOS.COM - Seorang pengendara sepeda motor dihentikan petugas Satpol PP saat digelar operasi masker di simpang lima Bramen, Kecamatan Klaten Utara, Rabu (1/7/2020). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kabupaten Klaten menerapkan sanksi pengamanan KTP bagi warga yang kedapatan tak bermasker saat keluar rumah mulai Rabu (1/7/2020). Untuk pemberlakuan sanksi tersebut, petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres, TNI, serta sukarelawan di Klaten mulai menggelar operasi masker.

Seperti operasi yang dilakukan di simpang lima Bramen, Kecamatan Klaten Utara, Rabu pagi. Puluhan petugas disebar di setiap persimpangan untuk menjaring warga yang tak bermasker.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Petugas mengawasi satu per satu warga yang melintas. Ketika ada yang tak bermasker, petugas buru-buru menghentikan laju kendaraan mereka. Petugas lantas meminta mereka mendatangi petugas Satpol PP yang sudah bersiap di tepi jalan untuk dilakukan pendataan.

9 Sepeda Motor Hasil Penggelapan Perempuan Serengan Solo Belum Diambil, Diduga Milik Perorangan

Oleh petugas, mereka diminta menyerahkan KTP untuk sementara waktu diamankan hingga datang kembali mengenakan masker. Para pelanggar yang kedapatan tak membawa masker pun bertebaran mencari pedagang masker di dekat simpang lima Bramen.

Ada pula yang memilih pulang lantaran rumah mereka berdekatan dengan lokasi operasi. Ketika kembali dan sudah bermasker, petugas mengembalikan KTP disertai surat tanda bukti pengamanan KTP sebagai "surat tilang".

Para pelanggar menaiki beraneka kendaraan seperti truk, mobil, sepeda motor, hingga sepeda kayuh. Seperti yang dialami Hanif, 20, pemuda asal Kecamatan Wedi.

Dia mengaku lupa mengenakan masker saat berniat bepergian ke Kota Solo. Lantaran terjaring operasi, Hanif membeli masker di salah satu apotek yang berada di Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara atau berjarak 1,5 km dari lokasi operasi.

"Tadi akhirnya berputar-putar dulu cari yang jual masker. Saya lupa membawa masker. Biasanya kalau keluar rumah juga bawa masker," kata Hanif saat ditemui Solopos.com di lokasi operasi masker di Klaten.

Mau Berwisata di Indonesia, Turis Wajib Install Aplikasi PeduliLindungi

Warga lainnya, Yanto, mengaku terjaring operasi masker saat berniat membeli saringan ikan. Yanto memilih pulang ke rumahnya untuk mengambil masker dan datang kembali ke lokasi operasi untuk mengambil KTP-nya yang diamankan Satpol PP.

"Biasanya kalau keluar juga membawa masker. Bagi saya tidak masalah ada operasi dan sanksi seperti ini karena juga bisa saling mengingatkan. Saya akui saya salah karena lupa," kata warga Desa Sekarsuli, Kecamatan Klaten Utara tersebut.

Marah-Marah

Ada pula warga yang sempat protes kepada petugas ketika kedapatan tak mengenakan masker. Warga tersebut tak terima dilakukan pengamanan KTP dengan alasan merasa tak mendapatkan sosialisasi sebelumnya.

"Tadi yang sempat marah-marah itu alasannya tidak ada sosialisasi. Padahal sosialisasinya sudah digencarkan. Akhirnya dia pergi dan datang kembali mengenakan masker. KTP sudah dikembalikan," kata salah satu petugas Satpol PP Klaten, Lina.

Putar Balik

Sementara itu, selama operasi digelar ada saja warga yang berusaha menghindar petugas. Beberapa pengendara yang mengetahui ada petugas berjajar di tengah jalan memilih putar balik menghindari razia meski sebagian dari mereka mengenakan masker.

Dari hasil operasi yang digelar di simpang lima Bramen selama 1,5 jam, ada 37 warga yang KTP mereka diamankan sementara serta menerima surat tanda bukti pengamanan KTP. Selain itu, ada dua orang berusia pelajar yang tercatat melakukan pelanggaran kewajiban bermasker.

Para pelajar yang kedapatan melanggar kewajiban bermasker dicatat petugas selanjutnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan untuk diteruskan ke sekolah masing-masing guna dicatat sebagai skor pelanggaran.

Selain di simpang lima Bramen, operasi serupa digelar di Kecamatan Pedan dengan menjaring sekitar 18 pelanggar.

Semua Orang Dirazia

Ketua Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Klaten, Sri Mulyani, mengatakan penerapan sanksi bagi warga yang kedapatan tak bermasker itu berlaku bagi siapa pun yang masuk atau keluar Klaten.

"Mulai 1 Juli, masyarakat yang kedapatan tak bermasker, KTP mereka akan diamankan dan dikembalikan ketika orang itu sudah mengenakan masker. Ini menjadi upaya untuk mencegah penularan Covid-19 selain tetap menjaga jarak dan melakukan pola hidup bersih dan sehat. Insyaallah operasi ini kami lakukan rutin," kata Mulyani.

Mulyani menilai tingkat kepatuhan warga terhadap kedisiplinan mengenakan masker sudah cukup baik. "Seperti di Bramen ini dengan kondisi arus lalu lintas padat, ada 30-an orang yang disita KTP mereka. Di Pedan yang bertepatan dengan pasaran ada 18 orang yang tidak mengenakan masker. Menurut saya kedisiplinan mengenakan masker sudah luar biasa," jelas dia.

Di sisi lain, operasi yang digelar pagi itu membuat masker yang dijual toko dan pedagang laris. Seperti di Metro Syawalan yang berdekatan dengan lokasi operasi. "Tadi itu lebih dari 20 masker terjual dengan harga Rp6.500 dan Rp8.000. Saya sendiri juga tidak tahu kok tiba-tiba pada beli masker. Ternyata karena ada razia," tutur salah satu karyawan, Weni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya