SOLOPOS.COM - Gedung MUI Pusat. (Mui.or.id)

Solopos, JAKARTA — Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, Cholil Nafis, mengkritik pemerintah yang terus menerus menggeser hari libur keagamaan. Keputusan terbaru pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SWA dari 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.

Adapun alasan dari keputusan itu adalah untuk membatasi mobilitas warga. Namun, Cholil Nafis menilai alasan itu sudah tidak relevan, apalagi kasus Covid-19 di Indonesia saat ini sudah mulai menurun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Saat WFH dan Covid-19 mulai reda, bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya merayakan acara keagamaan,” kata Cholil dalam akun Twitternya, @cholilnafis, Senin (11/10/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca juga: Ada Ikan Dewa di Telaga Sarangan, Air Surut Bagaimana Kondisinya?

Dia menambahkan semestinya hari libur mengikuti agenda hari besar keagamaan, bukan sebaliknya. “Indonesia paling banyak libur kerja karena menghormati hari besar keagamaan (HBK). Jadi libur itu mengikuti HBK, bukan HBK yang mengikuti hari libur. Jika ada penggeseran hari libur ke setelah atau sebelum HBK, berarti bonus, karena kita memang selalu libur,” papar dia.

Dikutip dari Detik.com, perubahan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 2021 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca juga: Hari Libur Maulid Nabi Muhammad Digeser, Tak Lagi 19 Oktober

Pergeseran hari libur Maulid Nabi ini disebabkan beberapa alasan, salah satunya mengantisipasi klaster baru penularan Covid-19. “Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021. Maulid Nabi Muhammad Saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M,” ujar Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya