SOLOPOS.COM - Ilustrasi bed isolasi (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Ketika bencana tiba, termasuk pandemi seperti Covid-19 menimpa dunia, semua dikagetkan dengan jumlah kematian yang cukup dahsyat. Hari demi hari terlewati dan keselamatan pasien ini masih menjadi tantangan besar.

Data dari WHO menyebutkan sejumlah pasien ‘terancam’ keselamatannya. Data yang dilansir WHO menyebutkan, pelayanan kesehatan yang tidak aman merupakan salah satu dari 10 penyebab utama kematian dan kecacatan di dunia.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Di negara-negara berpenghasilan tinggi saja diperkirakan terdapat satu dari setiap 10 pasien yang mendapatkan bahaya saat menerima perawatan di rumah sakit. Secara global, sebanyak empat dari setiap 10 pasien mendapat insiden membahayakan dalam pelayanan kesehatan primer dan rawat jalan.

Kabar baiknya, kasus-kasus itu sebenarnya bisa dihindari karena hingga 80% dari insiden-insiden membahayakan tersebut dapat dicegah. Fakta-fakta itu mendorong WHO untuk mengingatkan semua pihak akan pentingnya “budaya” keselamatan pasien (patient safety) dan Hari Keselamatan Pasien menjadi momentum besar untuk itu.

Baca Juga: Vaksin Bukan Obat Covid-19, Tetap Wajib Prokes Gaes!

Indonesia, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dan sejumlah pihak terkait bidang kesehatan sangat memberi perhatian terhadap hal ini.

Setelah WHO pada tahun 2004 mencanangkan Keselamatan Pasien, setahun kemudian, atau 16 tahun silam, tepatnya 21 Agustus 2005, Menteri Kesehatan saat itu, Dr. dr. Siti Fadilah Supari, Sp.JP(K), bersama Persi melakukan Pencanangan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit.

“Gerakan Keselamatan Pasien [Patient Safety] adalah upaya Kementerian Kesehatan dan Persi untuk mendorong pengelola rumah sakit meningkatkan mutu layanannya dengan berpatokan pada prinsip-prinsip keselamatan pasien,” ujar dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM, MH.Kes., FISQua, ketua pertama organisasi nasional di bidang keselamatan pasien di Indonesia Persi tahun 2005, yang kemudian berganti nama menjadi Institut Keselamatan Pasien Rumah Sakit (IKPRS) pada 2012 dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu (22/8/2021).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Keselamatan Pasien disebutkan bahwa Keselamatan Pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya, serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.

Lahirnya peraturan ini, juga peraturan-peraturan serupa sebelumnya, terjadi karena masih tingginya insiden keselamatan pasien yang sebenarnya bisa dicegah. Ini tidak hanya di Indonesia, di seluruh dunia pun mengalami hal serupa.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua Telat dari Jadwal dan Beda Tempat? Ini Penjelasan Kemenkes

Menurut Nico, sejak 2019 WHO mengampanyekan keselamatan pasien melalui World Patient Safety Day atau Hari Keselamatan Pasien Sedunia. Dalam kampanyenya disebutkan, tidak seorang pun boleh mendapatkan bahaya ketika sedang menjalani perawatan di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan.

Namun kenyataannya, ada 134 juta orang pasien rumah sakit per tahun yang mendapatkan bahaya akibat perawatan yang tidak aman di rumah sakit-rumah sakit negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah. Petaka itu berkontribusi pada kematian 2,6 juta orang setiap tahun di kelompok negara-negara tersebut.

Buku Inisiatif Persi

Atas dasar itu, sekaligus memperingati 16 tahun Hari Keselamatan Pasien, Persi bersama IKPRS dan Penerbit Rayyana pada 21 Agustus 2021 menerbitkan buku berjudul Patient Safety: Harga Mati! Kajian, Sejarah, dan Panduan bagi Manajemen Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan.

Buku setebal 330 halaman ini mengungkap sejumlah fenomena, fakta dan panduan yang diharapkan bisa menjadi acuan dan bahan pembelajaran bagi dunia rumah sakit dan kampus.

Baca Juga: Mau Tingkatkan Kolesterol Baik di Tubuh? Begini Caranya

Dalam sambutannya, Ketua Persi dr. Kuntjoro Adi Purjanto, M.Kes menyatakan buku ini membahas perkembangan patient safety dengan pembahasan yang runut sehingga pembaca bisa memahami mengapa pada tahap tertentu muncul suatu postulat, tetapi segera diperbaiki atau diperkaya setelah ada pengkajian lebih lanjut.

“Ini penting untuk meningkatkan pemahaman, terutama karena masalah patient safety bukan pola atau sistem yang harus dipahami kalangan profesional di bidang kesehatan semata seperti dokter atau perawat, tetapi juga harus dipahami masyarakat awam yang pada kondisi yang sedang tidak beruntung harus menyandang status sebagai pasien”, tuturnya.

Dalam salah satu kupasan dalam buku ini dijelaskan, menjadi sebuah ironi jika seseorang yang menderita sakit lalu mengunjungi rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan, tetapi pasca-penanganannya justru mendapat “bonus” penyakit baru atau sakitnya makin parah.

Pihak tenaga kesehatan yang melayani sangat mungkin tidak bermaksud menambah penderitaan karena secara moral terikat kode etik profesi dan standar prosedur operasional dari profesinya. Akan tetapi, karena sistem pelayanannya tidak aman, petaka terpaparnya oleh bahaya baru bisa terjadi.

Baca Juga: Begini Cara Mendeteksi TBC, Hanya Perlu Waktu Kurang dari 2 Jam

Beberapa kesalahan yang kerap terjadi dan merugikan pasien misalnya medical error (kesalahan medis). Medical error adalah efek merugikan yang sebenarnya dapat dicegah dari pelayanan medis baik yang terbukti maupun tidak terbukti membahayakan pasien. Medical error sering dianggap sebagai faktor human error yang subjeknya sangat kompleks, mulai dari faktor ketidakmampuan, kurangnya pendidikan atau pengalaman, tulisan tangan yang tidak terbaca, hambatan bahasa, dokumentasi yang tidak akurat, kelalaian besar, dan faktor kelelahan.

Adapun jenisnya, mulai dari kesalahan pengobatan (medication error), kesalahan diagnosis, penanganan yang tidak memadai atau justru berlebihan, dan kecelakaan bedah. Kesalahan medis juga sering dikaitkan dengan usia pasien yang ekstrem, prosedur baru, urgensi, dan tingkat keparahan kondisi medis orang yang sedang dirawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya