SOLOPOS.COM - Seorang pengguna jalan dihentikan polisi di salah satu ruas jalan di Sukoharjo, Kamis (16/6/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SUKOHARJO – Di hari keempat Operasi Patuh Candi 2022, Kamis (16/6/2022), aparat Polres Sukoharjo menindak 388 pelanggar lalu lintas.

Sebanyak 242 dari 388 pelanggar lalu lintas itu tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Mereka terjaring melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile, Kamis (16/6/2022).

Selain penggunaan helm standar, Polres Sukoharjo juga menindak sebanyak 100 pemotor berknalpot brong, serta pelanggaran rambu lalu lintas sebanyak 20 pelanggaraan.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penggunaan helm SNI sangatlah penting mengingat hal itu untuk melindungi pengendara sepeda motor apabila terjadi kecelakaan di jalan.

Baca Juga: Datangi Sekolah, Satlantas Sukoharjo Suluh Siswa Tertib Lalu Lintas

Selain itu, melanggar rambu lalu lintas juga sangat  berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Hal yang sama juga pada penggunaan knalpot tidak standar di mana dapat menimbulkan polusi suara dan polusi udara, serta menganggu kenyamanan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

“Maka dari itu disini sangat penting sekali mengetahui dan memahami etika dalam berlalu lintas,” jelas AKBP Wahyu dalam rilisnya kepada Solopos.com, Kamis malam.

Baca Juga: Operasi Patuh Candi di Sukoharjo Sasar Balap Liar hingga Knalpot Brong

Selain pelanggaran untuk jenis kendaraan sepeda motor, Polres Sukoharjo juga telah menindak pelanggaran terhadap kendaraan mobil.

Jenis pelanggaran yang dilakukan kendaraan mobil yakni berupa pelanggaran rambu Lalu lintas dengan jumlah 26 pelanggar melalui ETLE Mobile.

“Total untuk kendaraan bermotor pada hari keempat ini mencapai sebanyak 388 pelanggaran. Hasil penindakan tersebut juga mengalami kenaikan pada Operasi Patuh Candi Tahun 2021 dikarenakan saat itu Pandemi Covid 19,” ungkap Kapolres.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Geber Operasi Patuh Candi 2021, Ada Penilangan Enggak Ya?

Untuk diketahui, Operasi Patuh Candi 2022 dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Pada pelaksanaannya, Polres Sukoharjo menurunkan sebanyak 154 personel gabungan.

Tujuan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 adalah untuk memberikan keselamatan bagi pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Dalam Operasi Patuh Candi ini Polres Sukoharjo akan mentikberatkan tindakan persuasif, edukatif dan simpatik agar pengguna jalan dapat mematuhi aturan berlalu lintas untuk keselamatan dirinya sendiri dan orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya