SOLOPOS.COM - Suasana PN Karanganyar saat sidang kasus dugaan pengeroyokan melibatkan dua anggota perguruan silat, Kamis (25/3/2021). (Solopos-Sri Sumi Handayani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Sidang kasus dugaan pengeroyokan melibatkan anggota dua perguruan silat di Kabupaten Karanganyar, yakni PSHT Parluh 17 dan PSHT Parluh 16 memasuki putusan pada Kamis (25/3/2021).

Kasus tersebut menempatkan Agus Pramono Jati pada kursi terdakwa. Agus didakwa menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pantauan Solopos.com, sidang Kamis ini diselenggarakan tepat waktu pukul 10.00 WIB. Terdakwa datang ditemani keluarga dan rekan satu organisasi. Agus mengenakan baju dan kopyah warna putih dan celana abu-abu gelap. Kontras dengan pakaian yang dikenakan simpatisan pendukungnya yang datang saat itu mengenakan pakaian serba hitam.

Baca juga: Jelang Uji Coba PTM, Dinkes Karanganyar Ingatkan Sanksi Jika Langgar Prokes

Pejabat Humas PN Karanganyar, Mahendra Prabowo Kusumo Putro, menyampaikan agenda sidang kali itu adalah pembacaan putusan.

"Agenda sidang hari ini untuk terdakwa Agus Pramono Jati alias Bereng itu pembacaan putusan. Ini baru mulai," kata Mahendra saat dihubungi Solopos.com Kamis pukul 10.00 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun Solopos.com, kronologi kasus dugaan pengeroyokan itu bermula saat PSHT Parluh 17 mengadakan prosesi pengukuhan sekitar September 2020 lalu di Karanganyar.

Baca juga: Banyak Permintaan Vaksinasi Covid-19, Dinkes Karanganyar Minta Masyarakat Bersabar

Sementara itu, kedua korban pada saat yang sama sedang menongkrong di warung hik di kawasan Papahan, Karanganyar. Lokasinya tak jauh dari tempat pengukuhan. Saat itu korban dan rekan-rekannya mengenakan pakaian yang ada atribut PSHT Parluh 16.

Saat itulah diduga terjadi peristiwa tersebut. Korban mengalami luka-luka dan memeriksakan diri ke rumah sakit. Dia meminta visum. Lantas, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Beberapa waktu lalu, terdakwa kasus dugaan pengeroyokan, Agus Pramono Jati, dituntut hukuman satu bulan 15 hari oleh jaksa penuntut umum (JPU). JPU membacakan tuntutan itu saat sidang kali kelima yang diselenggarakan virtual pada Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Air Bisa Dibakar di Karanganyar Viral, Dikunjungi Ratusan Orang Tiap Hari

Saat sidang kali itu, terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar sedangkan saksi korban maupun saksi yang melihat dan JPU bersidang di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Ahmad Muhdor, melalui Kasi Intel Kejari Karanganyar, Nur Sholihin, menyampaikan JPU menuntut terdakwa hukuman satu bulan dan 15 hari. Nur menjelaskan bahwa sebelumnya terdakwa dijerat menggunakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak.

UU Perlindungan Anak yang dimaksud adalah Pasal 80 ayat (1) UU No.17/2016 tentang Peraturan Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Majelis hakim dalam persidangan yakni, Ayun Kristiyanto sebagai Ketua Majelis Hakim didampingi Sri Haryanto dan Adiaty Rovita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya