SOLOPOS.COM - Peserta BP Jamsostek berkomunikasi dengan petugas pelayanan layar monitor di Kantor Cabang BP Jamsostek di Menara Jamsostek, Jakarta, Jumat (10/7/2020). (JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo akan meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai skema penguatan perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, Selasa (22/2/2022).

JKP merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), menggantikan manfaat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Soal JKP dan JHT, ini kan program JKP di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). Insya Allah, Selasa (22/2) besok, rencananya akan diresmikan oleh Presiden,” kata Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi, di Jakarta, Senin (22/2/2022).

Pada dasarnya, lanjutnya, program JKP adalah penguatan skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK, di mana iuran JKP mendapat subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Pekerja Kena PHK Dapat Uang Lebih Besar Lewat JKP daripada Cairkan JHT?

“Jadi, pekerja tidak dibebani iuran baru. Pekerja peserta BPJS otomatis ikut Program JKP,” jelasnya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk menantikan peresmian program tersebut.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menuai polemik di kalangan masyarakat, berkaitan dengan syarat atau ketentuan bahwa dana JHT baru bisa dicarikan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun.

Baca Juga: Korban PHK Dijamin Pogram JKP, Ini Perinciannya

Terkait hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan JHT yang diatur di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut justru merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada para pekerja saat mereka memasuki hari tua.

Moeldoko meminta masyarakat melihat semangat dari ketentuan di Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, yang ingin mengembalikan fungsi utama program JHT, sebagai jaminan bagi masyarakat di usia pascaproduktif.

Apabila pekerja merasa khawatir mengalami PHK sebelum memasuki usia pencairan JHT, kata Moeldolo, maka Pemerintah sudah menyiapkan Program JKP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya