SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 paling lambat dilaksanakan pada hari ini, Senin (28/11/2022).

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 18/2022, Penetapan UMP 2023 paling lambat harus diumumkan pada 28 November 2022, sedangkan untuk upah minimum kabupaten/kota paling lambat pada 7 Desember 2022. “Upah Minimum provinsi 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (2) beleid tersebut dikutip, Senin (28/11/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hingga Senin siang, pengumuman UMP 2023 sudah dilaksanakan sejumlah gubernur atau pemerintah provinsi. Penyesuaian nilai UMP 2023 dihitung dengan formula mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Merujuk pada aturan sebelumnya yang tercantum pada turunan UU Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/ 2021 tentang Pengupahan, formulasi hanya mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi (salah satu yang lebih besar).

Dengan hadirnya Permenaker teranyar ini, apabila ternyata hasil formulasi menghasilkan besaran upah minimum sebesar 13 persen, seperti yang buruh harapkan, Kemenaker memberikan batasan tertinggi maksimal 10 persen lebih besar dari upah minimum 2022. “Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat [1] melebihi 10 persen, Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen,” bunyi beleid tersebut.

Baca Juga: Ganjar Putuskan UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, di Bawah Batas Maksimum Permenaker

Provinsi Aceh menjadi salah satu provinsi yang telah mengumumkan upah minimum. Dalam pengumuman itu, UMP 2023 di Aceh naik 7,8 persen dibanding UMP 2022. Berdasarkan keterangan dari laman resmi Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, UMP naik Rp247.206 atau 7,8 persen dibanding 2022 sebesar Rp3.166.460. “Pemerintah Aceh sudah menetapkan perubahan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh sebesar Rp 3.413.666,” tulisnya dalam keterangan resmi, Senin (28/11/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Bahari, juga telah mengumumkan upah minimum. Dalam pengumuman itu, UMP 2023 Jambi naik 9,04 persen setara Rp244.000 dari Rp2.698.940 menjadi Rp2.943.000 (pembulatan).

“Angka kenaikan 9,04 persen ini merupakan revisi dari penetapan UMP sebelumnya yang hanya 4,89 persen,” kata Bahari, di Jambi, Sabtu (26/11/2022).  Sejauh ini, Provinsi Jambi memiliki penetapan tertinggi dibanding provinsi lainnya dari segi persentase, yakni sebesar 9,04 persen.

Baca Juga: Terganjal Sertifikat, 1.600 PPPK Guru di Sragen Belum Jadi Pejabat Fungsional

Sementara itu, pengumuman UMP 2023 juga telah dilaksanakan provinsi lain seperti Banten, Riau, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara. Adapun besaran kenaikan UMP 2023 di tiap provinsi berbeda-beda.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Gubernur Sudah Mulai Umumkan UMP 2023, Berapa Kenaikannya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya