SOLOPOS.COM - Dokumen persyaratan DPD PDI-P Kota Jogja dikembalikan KPU Kota Jogja, Rabu (11/10/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)

Hari ini, menjadi batas waktu pengumpulan berkas verifikasi, KPU Kota Jogja akan menunggu parpol hingga pukul 24.00 WIB nanti

Harianjogja.com, JOGJA – Setelah dibuka selama 13 hari, KPU Kota Jogja telah menerima dokumen verifikasi dari enam parpol, Minggu (15/10/2017). Hari ini, menjadi batas waktu pengumpulan berkas verifikasi. KPU Kota Jogja akan menunggu parpol hingga pukul 24.00 WIB nanti.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sejak dibuka 3 Oktober, KPU Kota Jogja baru menerima enam dokumen. Dokumen itu didapat dari partai PSI, Nasdem, Perindo, PDI-P, Gerindra, dan PKS. “Besok [Senin] hari terakhir, kami tunggu sampai jam 24.00,” tegas Ketua KPU Kota Jogja Wawan Budiyanto.

Gerindra dan PKS menjadi dua partai terbaru yang dokumennya diterima KPU Kota Jogja, pada Minggu (15/10/2017). Keduanya diterima setelah memiliki KTA dan KTP yang jumlahnya sama dengan yang disebutkan dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Gerindra berhasil menyerahkan 876 KTA dan 876 KTP. Sedangkan PKS berhasil menyerahkan 833 KTP dan 833 KTA. “Jadi kami download dari SIPOL, nah setiap partai pusat yang input, bila kurang kami kembalikan” jelas Wawan.

Wawan juga mengatakan, dokumen berupa KTA dan KTP yang KPU Kota Jogja terima belum diverifikasi secara mendalam. Dimana saat ini proses pada kesamaan jumlah dan melewati jumlah minimal KTA dan KTP, 410 kopi. “Besok masih kami teliti dan dalami,” tutup Wawan.

Nasib berbeda dengan yang dialami Golkar. Menjadi pendatang terkahir di Minggu, jumlah KTA dan KTP Golkar masih belum sama dengan yang tercatat di SIPOL. Seharusnya baik KTA atau KTP, Golkar harus memberikan 1395 tiap jenis kartunya.

Namun jumlah yang diterima KPU Kota Jogja 1398 untuk KTA dan 1392 untuk KTP. “Cuma selisih tiga, masalah saat fotokopi, besok akan kita sisipkan,” jawab Augusnoor Ketua DPD Golkar Kota Jogja.

Partai Garuda juga datang untuk melakukan konsultasi langsung bersama KPU Kota Jogja. Hal tersebut dilakukan karena Partai Garuda pusat belum mengunggah KTA dan KTP dalam SIPOL. Dimana menjadikan dokumen yang telah disiapkan Partai Garuda Kota Jogja belum bisa dilakukan pengecekan oleh KPU Kota Jogja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya