SOLOPOS.COM - Logo BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan mempersilakan peserta turun kelas kepesertaan setiap saat. Termasuk pada hari ini, Rabu (1/7/2020), ketika kenaikan iuran mulai diterapkan.

Iuran BPJS Kesehatan yang naik adalah untuk peserta mandiri kelas I dan kelas II. Nilai kenaikan iuran tersebut lebih rendah Rp10.000 dari kenaikan iuran yang berlaku pada Januari-Maret 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Wahyuddin Bagenda menjelaskan peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan iuran tersebut bisa melakukan penurunan kelas.

Rekomendasi Saham 1 Juli, Simak Saham Pilihan Analis Ini

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, BPJS Kesehatan pun mempersilakan jika terdapat peserta yang hendak meningkatkan kelas kepesertaannya untuk memperoleh kenyaman perawatan.

"Penyesuaian iuran memang akan diberlakukan pada 1 Juli 2020. Besaran iurannya tidak ada perubahan [sesuai yang diatur Perpres 64/2020]. Tapi kalau ada peserta yang tidak mampu dan turun kelas, kami sudah punya kebijakan. Jadi silakan dimanfaatkan dengan mudah," ujar Wahyuddin, Selasa (30/6/2020), seperti dikutip Bisnis.com.

Perpres itu mengatur iuran peserta mandiri kelas III menjadi sebesar Rp42.000. Namun, pada Juli 2020 peserta Kelas III cukup membayar Rp25.500 karena mendapat subsidi dari pemerintah Rp16.500. Lalu mulai Januari 2021 peserta harus membayar Rp35.000 karena subsidinya menjadi Rp7.000.

Harap Bersabar, Ini Penyebab Objek Wisata Air di Klaten Belum Buka

Diperkirakan 15 Peserta Turun Kelas

Adapun, iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp100.000. Iuran kelas teratas atau kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp150.000.

Sebelumnya, BPJS Kesehatan memproyeksikan maksimal 15 persen peserta mandiri akan melakukan turun kelas kepesertaan hingga akhir 2020. Hal tersebut merupakan dampak dari pandemi Covid-19 dan adanya penyesuaian iuran yang berlaku hari ini.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan terdapat 2,3 juta peserta mandiri turun kelas dalam kurun Desember 2019–Mei 2020. Jumlah tersebut mencakup 7,54 persen dari total 30,68 juta peserta mandiri.

Wow! 7 Perusahaan Asing Masuk Jateng Serap 30.450 Tenaga Kerja

"Berdasarkan pengalaman 2016 saat terdapat kenaikan iuran, dan ada teori-teori tertentu, kira-kira 15 persen pada akhir tahun kalau ada penurunan [kelas kepesertaan]," ujar Fachmi pada Kamis (18/6/2020).

Mengacu kepada pernyataan tersebut, maka diperkirakan jumlah peserta mandiri yang akan turun kelas pada akhir 2020 akan mencapai 4,6 juta orang. Jumlah itu sekitar dua kali lipat dari yang tercatat hingga Mei 2020.

"Kami pada prinsipnya membuka kesempatan kepada masyarakat jika hendak pindak kelas," ujar Fachmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya