SOLOPOS.COM - Calon penumpang kereta api masuk ke Stasiun Madiun, Jumat (22/10/2021). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Anak-anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan naik kereta api mulai Jumat (22/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan peraturan terbaru terkait penumpang kereta api.

Peraturan sebelumnya menyebut anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang naik kereta api. Hal itu mengacu SE Kementerian Perhubungan No.89/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Baca Juga : Horor! Ini Cerita Penyelam di Lokasi Tenggelamnya Kapal Van der Wijck

Manajer Humas Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan ada syarat yang harus dipenuhi apabila anak-anak di bawah usia 12 tahun hendak menggunakan transportasi kereta api. Salah satunya harus memenuhi persyaratan negatif pemeriksaan Covid-19 bagi penumpang KA jarak jauh.

Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan. “KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Dan hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api,” kata dia.

Baca Juga : Persoalan Uang Bulanan Atlet Kota Madiun Bergulir, Jadi Perdebatan?

Selain itu juga harus memakai masker dengan sempurna dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. “Anak di bawah usia 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua atau keluarga. Dibutuktikan dengan Kartu Keluarga,” kata Ixfan, Jumat.

Ixfan menuturkan penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Syarat vaksin ini dikecualikan untuk penumpang di bawah usia 12 tahun.

Baca Juga : Lorong Bawah Tanah di Kodim, Jalur Telegraph Banyuwangi-Australia?

Selain itu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Tetapi, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus itu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Isi surat menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya