SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo dalam waktu dekat akan membuka pendaftaran badan Adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). (Istimewa/KPU Sukoharjo).

Solopos.com, SUKOHARJO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo membuka pendaftaran anggota badan adhoc di tingkat kecamatan atau yang disebut Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK. Sejumlah 433 peserta yang berhasil lolos mengikuti tes tertulis hari ini di tiga lokasi.

“Sejumlah 433 orang yang berasal dari 12 kecamatan di Sukoharjo akan mengikuti seleksi tertulis  dengan metode dari Computer Assisted Test (CAT)  Selasa (6/12/2022) mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai  di 3 lokasi  yakni Univet, SMKN 1 Sukoharjo, dan SMAN 3 Sukoharjo,” terang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sukoharjo, Suci Handayani, Selasa (6/12/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menyebut peserta yang melakukan tes tertulis di Univet sejumlah 152 orang. Sementara di SMKN 1 Sukoharjo sejumlah 107 orang dan di SMAN 3  Sukoharjo ada 174 orang peserta. Peserta tersebut merupakan calon-calon PPK yang telah lolos melalui tahap pemberkasan.

Sebelumnya, pendaftaran telah dibuka selama 10 hari pada Minggu-Selasa (20-29/11/2022). Persyaratan sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang dalam PKPU no 8 Tahun 2022 Pasal 35.

Baca Juga: Penyandang Disabilitas Sukoharjo Kesulitan Akses Informasi & Lokasi saat Pemilu

“[Persyaratannya] warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil,” terang Suci.

Selain itu persyaratan lain, calon PPK tidak diperbolehkan menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Atau setidaknya calon PPK sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Selain itu, calon PPK harus berdomisili dalam wilayah kerja PPK, Panitia Pemungutan Suara (PPS) , Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Dia juga harus mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Peserta berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Peserta juga diharuskan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca Juga: Perekrutan Anggota Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Lebih Mudah

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo membutuhkan ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Perinciannya sebanyak 60 PPK masing-masing 5 orang di 12 kecamatan se-Kabupaten Sukoharjo.  Sementara, jumlah PPS yang dibutuhkan sebanyak 501 yang tersebar di 167 desa atau kelurahan.

“Kami butuh 60 PPK dengan jumlah masing-masing 5 orang yang tersebar di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo. Sementara jumlah PPS yang kami butuhkan sebanyak 501 orang, jumlah tersebut tersebar di 167 desa/ kelurahan dengan masing-masing PPS berjumlah 3 orang,” terang Suci.

Pendaftaran dilakukan dengan mengunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) melalui situs https://siakba.kpu.go.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya