SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, PEKALONGAN — Sebanyak 32 desa pada 18 kecamatan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), menggelar Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak pada hari ini, Rabu (23/2/2022).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, mengatakan Pilkades Serentak 2022 di Kabupaten Pekalongan diikuti 73 orang calon kepala desa dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 72.376 orang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pelaksanaan pilkades serentak, lanjut dia, ada pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 pemilih per TPS. Selain itu, kedatangan pemilih juga diatur waktunya, dan penyediaan sarana dan prasarana protokol kesehatan mengacu pada Surat Edaran Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam konteks penerapan prokes saat pemungutan suara. Pemerintah juga menganjurkan kepada masyarakat untuk tidak berkerumun dan memanfaatkan live streaming saat pemungutan maupun perhitungan suara.

Baca juga: Anggaran Pilkades di Pekalongan Dibatasi Rp60 Juta

Terkait dengan langkah-langkah dan upaya untuk mencegah klaster pilkades, dia mengatakan bahwa pemkab menyiapkan langkah utama, yaitu melakukan percepatan vaksinasi. “Per hari ini, capaian vaksinasi di Kabupaten Pekalongan sebanyak 84,91 persen,” kata Yulian Akbar.

Sementara itu, Kasubdit Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Ratna Andriani, berharap pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Pekalongan, Jateng dan kabupaten lain di Indonesia yang digelar Rabu ini tidak memunculkan klaster baru penularan Covid-19.

“Oleh karena itu, pelaksanaannya diharapkan berpedoman pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 terkait dengan perubahan ke-2 Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak,” katanya.

Selain itu, kata dia, juga Surat Edaran Nomor 141/6698/SJ terkait jumlah daftar pemilih tetap atau pemilih maksimal 500 orang per tempat pemungutan suara. “Dalam hal ini kabupaten/kota dengan kriteria Level 4 berdasarkan PPKM dan desa yang berada pada zona merah harus menunda pelaksanaan pilkades,” katanya.

Baca juga: Siap-Siap! 37 Desa Temanggung Gelar Pilkades Serentak Akhir Juni 2022

Pada arahannya, Ratna menyampaikan bahwa pada tanggal 16 Desember 2021 Presiden Jokowi memberikan beberapa arahan, di antaranya terkait dengan adanya virus baru Covid-19, yakni Omicron, yang terdeteksi di Indonesia.

“Arahan berikutnya, kita harus berusaha agar [kasus Covid-19] tidak meluas dan jangan sampai terjadi penular lokal meski hal itu tidak dapat dihindarkan dan terjadi makin meningkat,” imbuhnya.

Arahan ketiga, mempertahankan kasus aktif agar tetap rendah dan pemerintah daerah melakukan percepatan vaksinasi. “Dari arahan tersebut, artinya Presiden Jokowi belum mencabut status keadaan darurat bencana nonalam Coronavirus Disease 2019,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya