SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Ardiansyah Indra Kumala/JIBI/Solopos)

Solopos.com, JOGJA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan mengabulkan permohonan grasi aktivis hak asasi manusia (HAM), Eva Susanti Bande, sebagai hadiah peringatan Hari HAM Internasional hari ini.

Hal itu dikemukakan Presiden saat membuka acara peringatan Hari HAM se-dunia di Kompleks Istana Kepresidenan Yogyakarta, Selasa (9/12/2014). Jokowi mengatakan telah menerima permohonan grasi dari Eva. Jokomi mengaku mendapatkan informasi bahwa Eva mendapatkan hukuman pidana karena menggerakkan petani untuk melawan ketidakadilan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya mendengar bahwa yang bersangkutan dalam proses mengajukan permohonan grasi dan saya sedang mempertimbangkan mengabulkan permohonan grasi tersebut. Sudah kami pelajari dan bisa kami berikan,” ujar Jokowi.

Jokowi mengaku belum dapat mengabulkan permohonan grasi tersebut pada saat ini karena masih ada prosedur yang harus dilalui. Namun demikian, dia menjamin segera mengabulkan permohonan grasi Eva.

“Tentu saja harus menunggu proses lebih lanjut, termasuk menunggu pertimbangan dari MA. Tapi Insya Allah pada peringatan Hari Ibu nanti, Eva Bande semoga telah kembali bebas dan bisa kembali berkumpul dengan suami dan keluarga,” katanya.

Eva Bande menyambut positif pernyataan Jokowi tersebut sebagai tanda sang presiden memenuhi janji politiknya untuk menuntaskan kasus HAM.

“Terima Kasih kawan2, atas ucapan dan doanya. Pernyataan Presiden di hadapan publik dan disiarkan di Televisi, lebih jauh hrs dibaca sebagai pemenuhan janji politik beliau, untuk membela aktivis dan masyarakat yg dikriminalisasi ketika berhadapan dgn perusahaan2 yg merampas hak rakyat dlm pengelolaan sumberdaya agraria,” tulis Eva dalam blog evabande.wordpress.com, Selasa.

Namun Eva berharap pemberian grasi bagi dirinya bukan menjadi satu-satunya realisasi janji politik Jokowi. Dia mengingatkan konflik-konflik antara rakyat dengan pemilik modal di berbagai daerah juga diselesaikan oleh pemerintah, termasuk konflik yang ditanganinya di Banggai, Sulawesi Tengah.

“Semoga janji politik Presiden tidak berhenti sampai Grasi terhadap sy saja, lebih jauh juga memastikan pembelaan terhadap proses pembebasan rakyat dari cengkaman pemilik2 modal di wilayah kerja kawan2 semua. Sy berharap, semoga pengawalan para sahabat dan kawan2 semua atas Grasi presiden atas diri saya, juga berlanjut untuk kasus2 serupa diberbagai tempat dan waktu. Salam, Eva Bande.”

Eva Bande adalah aktivis yang membela hak-hak para petani tertindas, demokrasi, dan HAM. Namun ibu dari tiga anak ini harus menghadapi vonis penjara empat tahun penjara dari Pengadilan Negeri Luwuk pada 12 November 2010. Eva dianggap menghasut para petani berunjuk rasa yang berujung pembakaran aset berupa alat-alat berat milik perusahaan milik PT KLS di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Dalam kasus ini, Eva dan dua orang aktivis dituduh sebagai dalang dan pelaku pembakaran itu. Eva terus mendekam di penjara karena permohonan kasasinya pada 2013 ditolak Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya