SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyandang disabilitas berangkat sekolah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Hari Disabilitas Internasional dijadikan momentum para penyandang cacat di Jatim untuk menuntut pengesahan UU Disabilitas.

Madiunpos.com, SURABAYA — Sebanyak 130-an penyandang cacat Jawa Timur, Kamis (3/12/2015), mendesak DPR mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional di Taman Bungkul, Surabaya. “Selama ini memang sudah ada UU No. 4/1997 tentang Penyandang Cacat, tapi sifatnya masih karikatif atau belas kasihan, padahal kami mempunyai sejumlah hak yang patut dipenuhi oleh negara,” kata Direktur Disabilitas Care (D’Care) Jatim, Wuri Handayani.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di sela-sela aksi penggalangan dukungan untuk pengesahan RUU Penyandang Disabilitas pada Hari Disabilitas Internasional itu, Wuri yang juga penyandang cacat itu menjelaskan Indonesia sebenarnya merativikasi Konvensi Hak Penyandang Disabilitas sejak tahun 2011. “Tapi, sejak itu belum ada implementasi dalam UU Penyandang Disabilitas, meski RUU Penyandang Disabilitas sudah masuk Prolegnas 2015-2019, namun sampai sekarang masih ‘gelap’ perkembangannya, karena itu kita dorong terus,” katanya.

Pengguna kursi roda yang sempat terganjal saat mendaftar caloon pegawai negeri sipil (CPNS) 2005 di lingkungan Pemkot Surabaya itu mengatakan ada tiga item perbedaan mendasar RUU Penyandang Disabilitas dengan UU 4/1997 tentang Penyandang Cacat. “RUU Penyandang Disabilitas itu mengakui hak penyandang disabilitas secara utuh, bukan hanya pendidikan atau pekerjaan, melainkan ada 24-26 item hak bagi penyandang disabilitas yang harus dipenuhi negara,” katanya.

Fasilitas Publik Pro-Disabilitas
Selain itu, RUU itu juga merekomendasikan adanya Komnas Disabilitas yang akan mengadvokasi penyandang disabilitas yang mengalami diskriminasi dari berbagai pihak, sehingga penyandang disabilitas tidak akan berjuang sendirian seperti selama ini. Item penting lainnya dalam RUU Penyandang Disabilitas mengagendakan tahap-tahapan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas secara terencana, sehingga pelaksanaan pemenuhan hak itu ada kepastian waktunya.

Selain penggalangan aksi dukungan RUU Penyandang Disabilitas itu, puluhan penyandang disabilitas pada Hari Disabilitas Internasional itu juga sempat melakukan observasi fasilitas publik di Surabaya yang pro-disabilitas, seperti mal, pedestrian, angkutan umum, fasilitas ibadah, dan sebagainya. “Untuk Pilkada Serentak pada 9 Desember 2015, kami juga mendesak KPU atau panitia penyelenggara pemungutan di TPS-TPS untuk peduli kepada penyandang disabilitas, karena mereka juga mempunyai hak suara, misalnya panitia menyediakan kotak suara yang posisinya rendah khusus penyandang disabilitas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya