SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana penjara. (JIBI/Solopos/Reuters)

Hari Anak Nasional mendatangkan berkah kepada 22 napi anak-anak di Jateng.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sebanyak 22 narapidana anak-anak di Jawa Tengah (Jateng) memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional. Napi anak-anak itu merupakan pelaku berbagai tindak pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bagian Program dan Pelaporan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah Kaswo di Kota Semarang, Minggu (23/7/2017), mengatakan napi anak-anak yang memperoleh remisi tersebut merupakan warga binaan di dua lembaga pemasyarakatan. “Ke-21 anak merupakan warga binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Purworejo, satu anak di Rutan Wonogiri,” katanya.

Dari 22 napi anak-anak yang memperoleh remisi itu, tiga di antara mereka langsung bebas. Sementara itu, sisanya masih harus menjalani sisa masa hukuman.

Remisi Hari Anak Nasional itu, menurut Kaswo diberikan untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan. Remisi tersebut, kata dia, diberikan sesuai usulan yang diajukan masing-masing pimpinan kembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan. “Pengajuan ke Kemenkumham Jateng, selanjutnya diputuskan oleh surat keputusan Menkumham,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya