SOLOPOS.COM - Tiket pesawat disebut-sebut kian mahal. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, JAKARTA — Harga tiket pesawat diperkirakan akan semakin mahal. Hal ini muncul setelah pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi memperbolehkan maskapai pesawat mengenakan biaya tambahan atau surcharge.

Kebijakan ini tentunya akan membuat tiket pesawat makin mahal dan masyarakat merogoh kocek lebih dalam saat akan membeli tiket pesawat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Melansir dari Bisnis.com, kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 142/2022 yang berlaku sejak 4 Agustus 2022.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono mengatakan kebijakan ini perlu ditetapkan agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang.

“Sebagai regulator, Kami perlu menetapkan kebijakan ini agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ujar Nur Isnin dalam keterangannya seperti dilansir Bisnis Senin (8/8/2022).

Baca Juga: Begini Alasan Pemerintah Beri Lampu Hijau Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Disebutkan pula, kenaikan biaya tambahan paling tinggi yakni 15% dari batas atas tarif untuk pesawat jet atau 25% dari batas atas tarif untuk pesawat jenis propeller atau baling-baling.

“Besaran biaya tambahan atau surcharge untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas (TBA) sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai,” ujarnya.

Sementara itu, lanjutnya, pesawat udara bermesin baling-baling atau propeller paling tinggi 25 persen dari TBA sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Namun, Isnin menekankan pengenaan biaya tambahan ini memang bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat mandatori.

Kemenhub akan melakukan evaluasi penerapan biaya  tambahan sekurang-kurangnya setiap tiga bulan. Kendati demikian, Nur Isnin menyoroti daya beli masyarakat yang belum pulih akibat pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, dia meminta maskapai menetapkan tarif penumpang yang terjangkau, terutama maskapai yang melayani rute penerbangan di dalam negeri atau domestik.

Dengan demikian, konektivitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara akan terjaga.

Baca Juga: Besok Rabu Dream Theater Konser di Solo, Berapa Harga Tiketnya?

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan Kementerian Perhubungan yang memperbolehkan maskapai meningkatkan tarif tiket pesawat hanya berkontribusi sekitar 0,06 persen hingga 0,1 persen terhadap inflasi.

“Dampaknya kami pantau memang relatif kecil terhadap inflasi, akan tetapi tetap kami pantau karena kami harus memastikan agar kebijakan-kebijakan yang bisa kami kendalikan harus tetap kami bisa kendalikan,” ungkap Febrio dalam acara Tanya BKF secara daring di Jakarta seperti dilansir Antara, Senin.

Di sisi lain, harga tiket pesawat memang mulai meningkat dan sedikit berpengaruh terhadap inflasi, meski peran harga tiket pesawat sangat terbatas terhadap inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK).

Maka dari itu, Febrio menekankan fokus utama pemerintah saat ini adalah memantau inflasi dari sisi harga bergejolak atau volatile food yang cenderung langsung berdampak besar terhadap mayoritas masyarakat, terutama masyarakat miskin dan rentan. Itulah ulasan tentang tiket pesawat mahal dan dampaknya terhadap ekonomi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya