SOLOPOS.COM - Pekerja membongkar kargo dari pesawat Garuda Indonesia setiba di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, beberapa waktu lalu. (Antara/Ampelsa)

Solopos.com, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) buka suara soal tarif tiket pesawat yang naik setelah penerapan biaya tambahan atau fuel surcharge.

Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan Irfan Setiaputra menjelaskan bahwa tarif tiket pesawat yang dikenakan kepada pengguna jasa saat ini telah mengalami penaikan karena telah memberlakukan fuel surcharge.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Memang banyak pertanyaan dari masyarakat dan kami sudah jelaskan penyebabnya juga. Kami sudah menggunakan surcharge,” katanya, Senin (6/6/2022) seperti dilansir Bisnis.

Sejauh ini, Irfan menyebut penyesuaian tarif imbas kebijakan fuel surcharge tak berdampak signifikan kepada penyusutan jumlah penumpang. Berdasarkan evaluasinya, pergerakan jumlah permintaan untuk penerbangan Garuda masih positif.

Khususnya, apabila mempertimbangkan periode sebelum dampak relaksasi dan setelah relaksasi perjalanan yang bersamaan dengan penerapan fuel surcharge.

Baca Juga: Tiket Pesawat Jakarta-Singapura Rp10 Juta, Berapa Harga Normalnya?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pemahaman dari masyarakat terkait dengan hebohnya penaikan tarif tiket pesawat saat ini.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pemerintah telah menerbitkan KM No. 68/2022 mengenai adanya penyesuaian biaya fuel surcharge.

Penyesuaian tersebut, perlu dilakukan guna mengantisipasi adanya penaikan harga avtur dunia yang cukup berdampak kepada operasi maskapai. Adita menyebutkan bahwa biaya bahan bakar avtur mencapai 40 persen sampai 50 persen dari total biaya operasi.

Baca Juga: Ini Jenis 7 Pesawat Garuda Indonesia untuk Mengangkut Jemaah Haji

Dengan kondisi tersebut, harga avtur berdampak signifikan kepada beban biaya operasi maskapai.

Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenhub, penyesuaian biaya tambahan terhadap TBA dapat dilakukan oleh maskapai apabila terdapat pengaruh kenaikan harga bahan bakar yang dapat memengaruhi peningkatan biaya operasi hingga 10 persen.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul: Bos Garuda Indonesia (GIAA) Blak-blakan Soal Harga Tiket Mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya