SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

Ilustrasi (Rahmatullah/JIBI/Bisnis Indonesia)

JAKARTA–Pemerintah memperluas cakupan fasilitas bebas pajak pertambahan nilai (PPN) rumah tinggal dari obyek pajak berharga maksimal Rp70 juta menjadi Rp95–Rp140 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan sudah menandatangani peraturan menteri keuangan yang menetapkan kebijakan tersebut. “Sudah saya setujui, tinggal diundangkan [oleh Menteri Hukum dan HAM],” katanya Selasa (31/7/2012) malam.

Agus menjelaskan batas harga maksimal untuk rumah bebas PPN berbeda untuk tiap wilayah dengan batas harga tertinggi ditetapkan untuk daerah terluar seperti Papua. “Berbeda tiap wilayah, Rp140 juta itu untuk daerah seperti Papua,” papar Menkeu.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan penaikan batas maksimal rumah bebas PPN tidak akan berpengaruh pada target penerimaan pajak. “Rumahnya kan tadinya tidak ada, pajaknya dibebaskan justru biar rumahnya dibangun,” katanya.

Fuad mengatakan pembebasan PPN rumah adalah usaha pemerintah untuk mendorong laju pertumbuhan ekonomi di sektor tertentu seperti fasilitas tax allowance dan tax holiday di sektor perindustrian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya