SOLOPOS.COM - Ilustrasi truk galian C (Dok/JIBI)

Kalangan pemegang izin usaha tambang Klaten mengeluhkan turunnya permintaan produk galian C.

Solopos.com, KLATEN — Harga produk galian C di Klaten naik seiring naiknya tarif pajak tambang nonlogam tersebut per 13 Oktober lalu. Di sisi lain, kenaikan harga itu berdampak pada turunnya permintaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Salah satu pemegang izin usaha pertambangan di wilayah Tlgowatu, Klaten, Hartanto, mengatakan harga pasir dari lokasi tambang kini mencapai Rp700.000-Rp750.000 per rit tergantung lokasi tambang. Sebelumnya harga pasir berkisar Rp600.000 per rit.

Dalam satu rit, truk biasanya mengangkut 7-8 meter kubik pasir. “Kalau dijual sampai pembeli mencapai Rp1,2 juta,” beber dia kepada Solopos.com, Senin (30/10/2017).

Menurutnya, kenaikan tarif pajak mengakibatkan turunnya permintaan pasir. Tak tanggung-tanggung, penurunan permintaan itu mencapai 40-50 persen per hari. “Jadi kalau sebelumnya saya bisa narik 10 rit sekarang paling tinggal lima rit,” ujar Hartanto.

Berkurangnya permintaan pasir lantaran proyek-proyek masih menggunakan harga lama. Padahal, pelaksana proyek harus menyesuaikan harga pasir dengan harga terbaru.

“Pesanan pasir banyak berkurang karena banyak proyek harus melakukan penyesuaian harga. Saya enggak tahu sampai kapan ini bakal berlangsung. Saya hanya mengikuti sesuai prosedur saja,” tutur dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya