SOLOPOS.COM - Ilustrasi menjemur cengkih (Rachman/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, MALANG — Harga cengkih sejak 2 pekan lalu melambung menjadi Rp160.000/kg sehingga memukul perusahaan rokok (PR) kecil di Malang. Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengakui harga cengkih sebelumnya juga sudah tinggi, mencapai Rp140.000/kg, namun sejak 2 pekan lalu harganya semakin melambung menjadi Rp160.000/kg.

“Kondisi tersebut jelas memukul PR kecil karena biasanya mereka tidak menyetok cengkih karena persediaan dananya yang terbatas,” kata Heri di Malang, Selasa (11/2/2014).

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Kenaikan harga cengkih dipicu ulah dari pabrikan rokok besar yang terus menyerap cengkih di pasar dalam jumlah besar. Dampaknya, karena permintaan cengkih tinggi maka harganya terkatrol naik, sesuai dengan hukum pasar. Aksi borong cengkih kemungkinan juga dipicu perkiraan turunnya produksi komoditas tersebut karena di sentra produksi di Manado terjadi banjir akibat curah hujan yang tinggi.

Manager Wilayah III PT Perkebunan Nusantara XII Malang Benny Waluyo mengatakan kemungkinan produksi cengkih memang menurun pada tahun ini dipicu tingginya frekwensi hujan. Akibat sering hujan, banyak  bunga cengkih yang semestinya menjadi buah justru berubah menjadi daun sehingga menurunkan produksi.

Jika harga cengkih naik, juga masuk akal karena saat ini belum waktunya panen yang baru dimulai pada Maret. Dengan belum masuknya panen, maka pasokan cengkih di pasar menjadi kecil sehingga memicu kenaikan harga. “Untuk 2013, produksi cengkih di wilayah kami sebenarnya bagus, tidak ada masalah,” ujarnya.

Menurut Heri, selain cengkih harga tembakau juga ikut naik menjadi Rp50.000/kg, dari harga sebelumnya pada tahun lalu yang berkisar Rp25.000/kg. Kenyataan itu, jelas memberatkan kalangan PR, terutama untuk mereka yang tergolong PR kecil.  Terlebih lagi, imbuhnya, pada tahun ini mulai diberlakukan pajak rokok sehingga beban PR kecil semakin berat.

Penetapan pajak rokok sebesar 10% dari tarif cukai, kata dia,  jelas memberatkan PR kecil karena harus dibayar di depan. “Lagi pula, PR sebenarnya telah dibebani PPN sehingga mereka membayar pajak ganda,” ujarnya.

Dengan kewajiban membayar pajak daerah di depan, maka praktis PR tidak memperoleh untung karena rokok yang diproduksi belum tentu laku. Apabila dibandingkan PR besar, maka beban pajak rokok untuk PR kecil memang lebih rendah. Namun, karena permodalan PR kecil terbatas, maka pajak tersebut tetap membebani pengusaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya