SOLOPOS.COM - Ilustrasi SPBU (Dok/JIBI/Solopos)

Harga BBM turun, tapi tidak seluruhnya. Solar dan Pertamax turun, namun tidak dengan Premium.

Solopos.com, JAKARTA — Harga BBM bersubsidi akhirnya diturunkan. Namun, penurunan harga BBM ini hanya berlaku bagi solar baik bersubsidi maupun nonsubsidi dan tidak bagi Premium.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harga solar bersubsidi dan nonsubsidi diturunkan sebesar Rp200/liter tiga hari setelah pengumuman ini atau Sabtu (10/10/2015).

“Harga BBM, harga avtur, dan pertamax, sebenarnya sudah turun sejak awal 2015. Sekarang turun Rp200/liter sehingga harga BBM jenis ini, solar, menjadi Rp6700/liter. Penurunan harga yang sama juga berlaku untuk solar nonsubsidi,” kata Menko Perekonomian, Darmin Nasution, dalam pengumuman paket ekonomi III di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (7/10/2015) sore.

Selain solar, pemerintah akan menurunkan harga avtur untuk internasional sebesar 5,53% atau USD10 sen. Sedangkan harga pertamax turun menjadi Rp9.000/liter sejak 1 Oktober 2015 dan pertalite menjadi Rp8.300/liter.

Namun harga premium tetap alias tidak ada penurunan. Sedangkan harga gas akan disesuaikan dengan kemampuan daya beli masing-masing industri. “Kalau pupuk, kita memahami kemampuan daya belinya sampai US$7/mmbtu. Tapi kalau untuk petrokimia, akan diturunkan lebih besar lagi.”

Namun, kata Darmin, aturan harga gas tersebut baru efektif berlaku pada 1 Januari 2016. Masalahnya, hal ini menyangkut perubahan aturan penerimaan negara non pajak karena yang dikurangi adalah penerimaan jatah negara. “Ini tidak mempengaruhi penerimaan bagian perusahan gas kontrak karya. Yang dikurangi PNBP-nya dan biaya produksinya, jadi penerimaan [perusahaan kontrak karya] tidak berubah,” katanya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan harga premium tidak diturunkan karena masih sesuai harga keekonomian. “Khusus subsidi, Presiden wanti wanti kita mengorbankan konsistensi mengalihkan subsidi ke sektor produktif. Pak Darmin tadi sudah jelaskan karena harga keekonomian harus dicapai, premium belum bisa diturunkan.

Sedangkan harga listrik baru sudah berlaku untuk kategori konsumen I3 dan I4. “Lalu ada diskon pemakaian tengah malam terutama pukul 23.00 WIb – 08.00 WIB pagi, sebesar 30%. “Ini akan mendorong industri mekanis untuk memanfaatkan listrik saat beban rendah malam hari.”

Selain itu, pemerintah akan memberikan kelonggaran bagi industri, khususnya yang rawan PHK, kesulitan cashflow sehingga tersendat dalam pembayaran listrik. “Dalam setahun mereka hanya wajib bayar 60% pertahun, sisanya dicicil pada bulan ke 13.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya