SOLOPOS.COM - Menteri ESDM Sudirman Said (kiri) bersama Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan harga baru bahan bakar premium dan solar di Jakarta, Rabu (23/12/2015). Pemerintah menurunkan harga bahan bakar jenis premium sebesar Rp 150 per liter, yaitu dari Rp 7.300 per liter menjadi Rp 7.150 per liter, sedangkan solar menjadi Rp 5.950 per liter berlaku mulai 5 Januari 2016. (JIBI/Solopos/Antara/Puspa Perwitasari)

Harga BBM bersubsidi disertai pungutan untuk Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp200/liter untuk Premium dan Rp300/liter untuk Solar bersubsidi.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana untuk mewajibkan konsumen BBM jenis Premium dan Solar bersubsidi membayar pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE). Pungutan tersebut disebut Menteri ESDM Sudirman Said sebagai metode membayar “utang” kepada generasi mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Seusai rapat terbatas, Sudirman Said menuturkan pungutan DKE sebesar Rp200/liter untuk pembeli Premium dan Rp300/liter untuk pembeli Solar bersubsidi merujuk pada UU No.30/2007 tentang Energi dan Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

“Yang mesti dicari adalah formula bagaimana mengelolanya. Arahan presiden dikaji betul seluruh aspek, hukumnya, tata kelolanya, keuangan negaranya. Rabu (30/12/2015) kita akan rapat di kantor Menko untuk kaji ini semua,” tuturnya di Kantor Presiden, Selasa (29/12/2015).

Secara konsep, lanjutnya, pungutan DKE ini merupakan premi atas pengurasan energi fosil yang mengakibatkan semakin menipisnya cadangan minyak bumi di Tanah Air. Adapun secara filosofis, Sudirman Said menyebut premi tersebut sebagai langkah membayar “utang” kepada generasi berikutnya.

“Setiap kali kita menguras energi fosil, sebetulnya kan kita berutang pada generasi berikutnya karena dengan hak mereka kita ambil sekarang. Ini moral ground-nya,” imbuhnya.

Sudirman Said berharap konsumen BBM yang mayoritas merupakan masyarakat kelas menengah berkenan membayar premi Rp200/liter Premium untuk membangun energi terbarukan yang berkelanjutan dan membangun elektrifikasi di 2.519 desa yang masih gelap. “Jadi utang kita yang menguras energi fosil selama ini bisa terbayarlah, kira-kira begitu. Tetapi memang tata cara pengelolaannya akan ditata,” pungkas mantan Dirut PT Pindad ini.

Menteri ESDM menambahkan keputusan rapat kabinet itu harus dimatangkan di level teknis. Adapun nominal premi sebesar Rp200/liter premium dan Rp300/liter solar merupakan usulan yang dilontarkan dalam rapat kabinet. “Waktu itu arbitrer saja, ini waktu yang baik barangkali untuk memungut karena harga rendah,” imbuhnya.

Sudirman Saod memastikan tidak hanya konsumen yang dibebani kewajiban kontribusi DKE, tetapi juga perusahaan migas, melalui pajak dan royalti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya