SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Balai Kota Solo, Selasa (6/9/2022). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo tengah melakukan kalkulasi untuk pemberian bantuan jaring pengaman sosial serta penanganan dampak inflasi akibat harga bahan bakar minyak atau BBM yang naik per 3 September 2022.

Bantuan akan menyasar sejumlah kelompok, termasuk pelaku usaha transportasi dan UMKM. Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjelaskan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial pengalihan subsidi BBM sudah pasti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Datanya dari Kementerian Sosial. Begitu juga dengan penerima bantuan subsidi upah dampak harga BBM naik dari Kementerian Tenaga Kerja. Pemkot Solo menyiapkan anggaran dari pemotongan dua persen dari dana transfer umum (DTU).

“Kami plotting siapa-siapa saja yang menerima. Namun khusus yang DTU dua persen ini saya alokasikan untuk transportasi dan UMKM. Terutama transportasi yang membawa bahan-bahan pangan dari luar kota ke Solo. Ini yang akan mengendalikan inflasi dari situ,” katanya saat ditemui wartawan Balai Kota Solo, Selasa (6/9/2022).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo, Taufiq Muhammad, menjelaskan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan rapat serta sinkronisasi DTU pada Selasa siang. Selain Dishub, rapat itu dihadiri perwakilan Dinas Perdagangan (Disdag) dan Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Solo.

Baca Juga: Walah! Data Penerima Belum Siap, Pencairan Bansos BBM di Kantor Pos Solo Mundur

“Saya mengirimkan data sekitar 3.800 penerima dari tukang becak, juru parkir, sopir taksi, sopir truk, sopir bus antarkota, hingga ojek online. Namun itu akan diverifikasi oleh tim karena enggak boleh menerima bantuan dobel. Yang sudah dapat BLT [bantuan langsung tunai] tidak boleh dapat lagi,” jelasnya.

Menurut Gibran, mitra layanan ojol ada sekitar 1.000 orang yang berdomisili di Kota Solo. Pemkot Solo bakal melakukan pembicaraan lanjutan terkait DTU untuk bantuan warga terdampak harga BBM yang naik tersebut.

Sandingkan Data

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo Ahyani, menjelaskan jumlah data keluarga penerima manfaat (KPM) Kota Solo melalui Kantor Pos Solo masih dalam proses. Pemkot Solo masih menunggu data KPM penerima bansos itu.

Baca Juga: Respons Kenaikan Harga BBM, Operator Bus Bumel Solo-Wonogiri Naikkan Tarif

Selanjutnya Pemkot Solo melakukan penyesuaian data untuk menentukan KPM yang menerima bantuan dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil pemerintah daerah/DTU itu.

“Data kantor pos [dari Kementerian Sosial] belum selesai. Kalau data Kantor Pos selesai, kami sandingkan dengan data kami. Kalau ada kekurangan kami intervensi,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka  penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, Pemda menyiapkan anggaran untuk mendukung program penanganan dampak inflasi.

Baca Juga: Tegas Menolak, PKS Solo Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Harga BBM

Pemda menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober 2022 sampai Desember 2022. Belanja wajib itu dua persen dari dana transfer umum (DTU).

Ahyani menjelaskan DTU dua persen merupakan jumlah minimal. KPM bakal menerima Rp600.000 namun Pemkot Solo masih melakukan pendataan sejauh ini.

Dia menambahkan Pemkot Solo bakal mengawasi serta memastikan KPM yang menerima bantuan tidak dobel. Pemkot Solo sudah terbiasa menyalurkan bantuan-bantuan sejak 2020 waktu pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya