SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com,  BOYOLALI – Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) harus membuat terobosan kebijakan dengan menyesuaikan upah pekerja di tengah kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)

Ketua KSPN Boyolali, Wahono, mengatakan tak hanya melakukan penyesuaian upah buruh. Namun, ia juga meminta perbaikan secara menyeluruh sistem pengupahan secara nasional.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Sebab upah buruh atau pekerja saat ini tidak mampu untuk menutup kebutuhan hidup layak jika harga BBM naik dan sistem pengupahan masih seperti ini,” kata dia saat dihubungi Solopos.com, Senin (5/9/2022) malam.

Ia meminta penyesuaian upah harus dilakukan sesegera mungkin. Menurutnya, upah pekerja saat ini pasti terkena dampak dari inflasi.

“Idealnya kalau kenaikan BBM itu 30 persen, maka kenaikan upah minimal mengikuti kenaikan BBM juga,” kata dia.

Baca Juga: 7.000 Warga Solo akan Terima Bansos, Pemkot Siapkan Rp4,2 Miliar

Namun, Wahono mengatakan sikap awal dari Federasi KSPN Boyolali adalah menolak adanya kenaikan harga BBM. Ia mengatakan kenaikan harga BBM akan memicu kenaikan harga kebutuhan lainnya.

Hal tersebut, menurutnya akan berdampak secara langsung oleh buruh dan masyarakat pada umumnya. Wahono pun meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan harga BBM.

Tak hanya itu, ia juga meminta pemerintah untuk mencari solusi lain selain menaikkan harga BBM.

Saat disinggung mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU), Wahono mengungkapkan hal tersebut masih perlu dievaluasi dan ditinjau ulang agar manfaatnya bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat buruh.

“Selain itu agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial antar-pekerja atau buruh, serta antarkelompok masyarakat lainnya, maka perlu adanya perbaikan dalam sistem pendistribusian,” terang dia.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Harga BBM, Buruh Karanganyar Bakal Demo di Kantor Gubernur

Sementara itu, salah satu pekerja pabrik asal Kecamatan Ampel, Tama, 24, mengungkapkan dirinya juga meminta adanya pertimbangan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Boyolali yang saat ini Rp2.010.299,30.

“Dampaknya dari segi transportasi jelas karena kami sebagai pekerja menggunakan transportasi sampai ke tempat kerja. Jadi ongkos transportasi jelas naik, makin mahal. Kalau UMK masih sama, kaum pekerja akan sangat dirugikan,” kata dia kepada Solopos.com, Selasa (6/9/2022).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan kenaikan harga BBM tak hanya akan mempengaruhi ongkos transportasi, tapi juga kenaikan harga bahan pokok.

“Harapan kami kaum buruh, tolong pemerintah mempertimbangkan kenaikan UMK jika BBM tidak bisa diubah lagi keputusannya,” harap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya