SOLOPOS.COM - Ilustrasi BBM (JIBI/Bisnis Indonesia/Andi Rambe)

Harga BBM bersubsidi tidak berubah kendati harga minyak dunia terus anjlok.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan Premium mulai 1 Oktober 2015 hingga 31 Desember 2015 tidak berubah kendati harga minyak dunia terus merosot.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan tidak ada penurunan harga solar bersubsidi dan Premium per 1 Oktober. Harga kedua jenis BBM tersebut tidak mengalami perubahan. “Hari ini tidak ada penurunan,” katanya seusai Rapat Pimpnan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Dia menjelaskan harga jual Premium seharusnya mengalami sedikit kenaikan karena melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, namun pemerintah memutuskan tidak ada perubahan harga. Adapun harga keekonomian solar bersubsidi sedikit mengalami penurunan, namun pemerintah menetapkan tidak berubah. “Kita akan pilih datar saja,” tegasnya.

Harga BBM jenis solar bersubsidi dan Premium tidak berubah sejak akhir Maret 2015. Harga jual Premium untuk wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) sebesar Rp7.400 per liter. Sementara itu, harga Premium untuk luar Jamali sebesar Rp7.300 per liter. Adapun harga solar bersubsidi Rp6.900 per liter.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja menambahkan pemerintah telah mengevaluasi harga BBM dengan durasi sebulan, tiga bulan, dan enam bulan ke belakang untuk menetapkan harga jual per 1 Oktober 2015. Dengan durasi evaluasi enam bulan, tambahnya, harga keekonomian Premium sebesar Rp8.300 per liter, adapun solar bersubsidi Rp6.750 per liter.

Harga Premium menjadi Rp7.900 per liter dan solar bersubsidi Rp6.250 per liter dengan durasi evaluasi tiga bulan. Jika durasi evaluasi ditetapkan sebulan, tambahnya, harga solar bersubsidi menjadi Rp6.150 per liter dan Premium sebesar Rp7.450 per liter.

Berdasarkan Peraturan Menteri (PP) No. 4/2015 tentang Perhitungan Harga Eceran BBM, evaluasi harga dilakukan paling cepat dua pekan sekali dan paling lambat sebulan sekali. Jika mengacu pada regulasi tersebut, seharusnya harga baru BBM per 1 Oktober 2015 menggunakan durasi evaluasi sebulan terakhir.

Artinya, Premium mengalami kenaikan Rp150 per liter untuk luar Jamali, sementara untuk luar Jamali mengalami kenaikan hanya Rp50 per liter. Di sisi lain, solar bersubsidi juga seharusnya mengalami penurunan hingga Rp7.50 per liter.

Namun, pemerintah memutuskan untuk menggunakan durasi evaluasi selama enam bulan karena harga solar bersubsidi dan Premium belum diubah sejak setengah tahun lalu. Harga diputuskan tidak berubah. Dari penghitungan tersebut, Pertamina mendapatkan keuntungan dari bisnis solar, sedagkan bisnis Premium mengalami sedikit kerugian.

Wiratmaja menjelaskan terdapat anomali fluktuasi harga Mogas 92 yang digunakan sebagai acuan harga Premium dan Mean of Platts Singapore (MoPS) gasoil yang digunakan untuk menghitung harga dasar solar. MoPS gasoil mengalami penurunan 18% seiring dengan anjloknya Indonesia Crude Price (ICP). Namun, harga acuan Mogas 92 hanya turun 8%.

Menurutnya, kondisi ini terjadi karena adanya beberapa kilang yang sedang tidak beroperasi sehingga pasokan bensin RON 92 berkurang. Akhirnya, harga tidak turun signifikan.

Tiga Bulan

Di sisi lain, pemerintah juga memperpanjang durasi evaluasi harga BBM dari paling lambat sebulan menjadi tiga bulan. Sudirman Said mengemukakan awalnya pihaknya meminta waktu setahun untuk mengevaluasi kebijakan pencabutan subsidi BBM yang diberlakukan per 1 Januari 2015. Namun, saat ini pemerintah telah memiliki kepercayaan diri untuk memutuskan durasi evaluasi harga BBM.

Pemerintah memutuskan durasi evaluasi harga solar bersubsidi dan Premium akan diperpanjang hingga tiga bulan. Menurutnya, periode tiga bulan merupakan durasi moderat untuk mengevaluasi harga BBM agar menciptakan stabilitas bagi masyarakat. “Kalau enam bulan terlalu panjang. Jadi, kita pilih tiga bulan,” ujarnya.

Meskipun durasi evaluasi diperpanjang, tambahnya, harga solar bersubsidi dan Premium akan tetap mengikuti harga keekonomian. Evaluasi per 1 Oktober 2015 menetapkan harga solar bersubsidi tidak mengalami perubahan.

Wiratmaja menambahkan ketetapan harga BBM yang tidak berubah akan berlaku per 1 Oktober hingga 31 Desember 2015. Harga akan kembali dievaluasi pada Januari 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya