SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Harga BBM akan dievaluasi oleh pemerintah tiap dua pekan. Rencana itu membuat pengusaha angkutan umum kian tertekan karena tidak ada harga baku.

Solopos.com, SEMARANG – Kebijakan pemerintah yang akan mengevaluasi harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan premium setiap dua pekan justru membuat pengusaha angkutan umum kian tertekan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Pembinaan dan Organisasi Anggota Organda Jateng, Dedi Sudiardi, mengatakan selama ini perolehan pendapatan pengusaha angkutan umum cenderung menurun dalam beberapa tahun terakhir.

Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan atau Organda Jateng menyimpulkan penurunan pendapatan diketahui dari merosotnya jumlah penumpang hingga 50%.

Ekspedisi Mudik 2024

“Jika evaluasi harga BBM dalam dua pekan sekali diterapkan, pengusaha angkutan makin sengsara,” ujar Dedi kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Jumat (1/9/2015).

Dedi memaparkan para pengusaha angkutan umum melakukan penghitungan sejak adanya perubahan harga BBM. Jika harga BBM bersubsidi tidak menentu, ujar dia, pengusaha akan kesulitan menetapkan tarif angkutan bagi penumpang.

Alhasil, para penumpang enggan untuk naik transportasi umum karena biaya transportasi cenderung fluktuatif.

“Program pemerintah untuk mengurangi kendaraan pribadi dipastikan gagal,” ujar dia.

Dedi juga menilai kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.600 dan solar Rp7.250 per liter tidak berpengaruh signifikan.

Bahkan, pemasukan tambahan yang digadang-gadang justru tidak bisa menopang biaya operasional yang semakin membengkak.

“Dalam hitung-hitungan kami, naiknya harga BBM pada November lalu menyebabkan cost operasional meningkat 30%. Sementara pemerintah menganjurkan kami untuk naikkan 10%, ini kan jelas merugi,” katanya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia atau Asperindo Jateng Tony Winarno mengatakan pengusaha sebenarnya sedang menghitung taksiran kenaikan harga jasa pengiriman atas dampak kenaikan BBM bersubsidi pada 18 Novemver 2014.

“Hasil akhir rencana kenaikan triwulan I. Tapi sekarang ada koreksi harga BBM, gimana sebenarnya kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Ketentuan kenaikan tarif jasa pengiriman, ujarnya, akan dibicarakan lebih lanjut dengan kalangan pengusaha ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya