SOLOPOS.COM - Salah satu wisata air di Klaten. (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten dilematis untuk menentukan pembukaan objek wisata, khususnya wisata air.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disparbudpora Klaten, Sri Nugroho, mengatakan sudah ada sejumlah regulasi yang mengatur tentang pembukaan objek wisata termasuk juga wisata air.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia mencontohkan seperti Instruksi Gubernur No. 2/2020. Hanya saja, dalam instruksi tersebut objek wisata air masih dilarang beroperasi.

“Selain itu ada aturan dalam pencabutan maklumat Kapolri. Salah satu poin dalam maklumat itu menyebutkan untuk daerah yang zonanya masih merah dan kuning masih belum boleh buka. Sementara itu Klaten posisinya masih KLB,” kata Sri Nugroho saat berbincang dengan , Selasa (30/6/2020).

Bertahan di Top 50, Lathi Pecahkan Rekor Spotify Indonesia

Nugroho mengatakan Disparbudpora Klaten hingga kini masih menunggu keluarnya regulasi terbaru yang mengatur tentang pembukaan objek wisata.

Sembari menunggu keluarnya regulasi, Nugroho mengatakan sudah dilakukan persiapan-persiapan menyambut pembukaan objek wisata dengan mematuhi protokol Covid-19.

“Kami sudah edukasi pengelola objek wisata tentang protokol kesehatan. Kami sudah menyiapkan protokol-protokolnya. Begitu nanti sudah diperbolehkan, seluruh objek wisata sudah siap,” kata Nugroho.

Urusan Ekonomi

Nugroho mengaku dilematis untuk menentukan kepastian pembukaan objek wisata air dan lainnya. Di satu sisi, ada urusan ekonomi para pelaku wisata di sisi lain ada regulasi yang harus dipatuhi.

“Otomatis kami dilematis. Namanya objek wisata ada hubungannya dengan urusan perut para pelakunya. Namun, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi agar objek wisata tidak menjadi persebaran Covid-19. Makanya itu kami harus hati-hati untuk menentukan,” kata Nugroho.

Merasa Kekurangan, Pria Ngrampal Sragen Jadi Pengemis hingga Raup Rp250.000/hari

Kasi Pengelolaan dan Pengembangan Daya Tarik Sarana Wisata Disparbudpora Klaten, Ahmad Susanto, mengatakan berdasarkan hasil pendataan ada 1.740 pelaku wisata terdampak Covid-19.

Mereka di antaranya para karyawan objek wisata yang dirumahkan atau tak digaji utuh serta para pedagang yang tutup usaha menyusul penutupan objek wisata.

“Jumlah itu yang kami usulkan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan bantuan,” kata Ahmad Susanto.

Bakal Dipidanakan Gara-Gara Konser, Rhoma Irama: Ini Enggak Adil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya