SOLOPOS.COM - Mural "Jokowi 404: Not Found" di Tangerang (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA—Aparat Polri menghapus mural yang bertema kritik kepada pemerintah di sejumlah tempat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto beralasan tindakan itu diambil polisi karena konten tersebut berisi fitnah dan memecah belah persatuan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kritis terhadap pemerintah saya rasa tidak ada persoalan namun kalau fitnah, memecah belah persatuan dan kesatuan, intoleran ya pasti kita tangani,” tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Lakukan Pendekatan

Agus mengimbau kepada semua anggota Polri yang menghapus mural kritikan terhadap pemerintah melakukan pendekatan yang baik ke masyarakat, untuk menghindari keributan dan menciptakan persepsi miring ke Korps Bhayangkara.

Baca Juga: Ironi Demokrasi, Kritik via Mural Pun Diburu Polisi 

“Bapak Presiden tidak berkenan bila kita responsif terhadap hal-hal seperti itu. Bapak Kapolri selalu mengingatkan kita dan jajaran terutama dalam penerapan Undang-undang ITE,” katanya.

Cara Baik

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengungkapkan Presiden Jokowi selalu terbuka terhadap kritikan.

Hanya saja perlu dilakukan dengan cara yang baik.

“Sebenarnya dari awal Presiden selalu mengatakan dan ini lebih bersikap edukatif ya. Presiden sangat terbuka dan enggak pernah pusing dengan kritik itu,” kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (18/8/2021).

Beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan sejumlah mural yang menyinggung pemerintah dan kemudian viral.

Langsung Dihapus

Di Kota Tangerang ada mural bergambar wajah mirip Presiden Jokowi. Mata dari sosok viral tersebut tertutup tulisan 404: Not Found.

Tak lama kemudian mural tersebut dihapus polisi. Kasubbag Humas Polres Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim menyatakan pembuat mural diburu polisi.

Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini menilai sejatinya mural berbentuk kritik boleh saja. Tetapi jika tidak ada izin bisa dianggap melawan hukum.

“Mural entah apapun isinya yang gambarnya memuji tokoh politik tertentu, yang mengkritik pemerintah, yang memuji pemerintah, kalau tidak ada izinnya bisa berujung hukum. Ada KUHP, silakan dicek,” ujar Faldo, Sabtu (14/8/2021).

Faldo mengatakan jika mural tidak perlu izin siapapun bisa semaunya mencoret tembok milik orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya