SOLOPOS.COM - Interior KRL relasi Solo-Jogja. (Istimewa/PT KAI Daops VI Yogyakarta)

Solopos.com, SOLO—PT KAI Commuter (KCI) kembali menyesuaikan layanan dan operasional Kereta Rel Listrik (KRL) sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Calon pengguna KRL hanya untuk sektor esensial dan kritikal mulai Senin (12/7/2021).

VP Corporate Secretary KCI, Anne Purba, mengatakan calon pengguna KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat, dan/atau surat ugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon II untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun. Calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL,” ujar dia, kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga:  4 Bandara AP I Ubah Jam Operasional Selama PPKM Darurat

Mengikuti Ketentuan Pemerintah

Anne menjelaskan layanan operasional perjalanan KRL selama masa PPKM ini masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB hanya untuk melayani pengguna dari pekerja sektor esensial dan kritikal sesuai aturan pemerintah, yang menjadikan KRL sebagai alat transportasinya.

Aktivitas dalam sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, Internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat, perhotelan non penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).

Baca Juga: Berlaku Senin, Penumpang KA Lokal Dibatasi Hanya Kalangan Ini

“KCI berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah, sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah,” imbuh dia.

Di samping itu, untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal diimbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya di luar jam sibuk pagi dan sore hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya