SOLOPOS.COM - Sejumlah penumpang mengenakan masker di dalam gerbong kereta api luar biasa relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi lintas selatan Pulau Jawa di Stasiun Gambir, Jakarta. (Antara)

Solopos.com, SOLO—PT Kereta Api Indonesia (KA) mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik pada periode 6-17 Mei 2021.

Hal ini merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, dalam rilisnya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga: Yuk, Buka Puasa di Lorin Solo Hotel Ada 3 Promo dan 3 Venue

Joni menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yakni untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Selain itu, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Sedangkan bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa/lurah setempat.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” imbuh dia.

Baca Juga: Program Tanggung Jawab Sosial, PT KAI Beri Santunan kepada Porter

Hasil Tes Negatif

Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik juga tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan.

Di samping itu, KAI mengoperasikan 19 KA jarak jauh untuk melayani pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) VI Yogyakarta, Supriyanto, menambahkan di wilayahnya memberangkatkan 3 KA, yakni KA Argo Lawu, relasi Solo Balapan - Gambir pergi pulang (PP); KA Bengawan, relasi Purwosari - Pasarsenen PP; KA Sri Tanjung, relasi Lempuyangan - Ketapang PP.

Baca Juga: Mendekati Lebaran, Jumlah Penumpang di Bandara YIA Naik 58 Persen

Sedangkan KA yang lewat Daop VI Yogyakarta ada 4 KA, yakni KA Argo Wilis, relasi Bandung - Surabaya Gubeng PP; KA Gajayana, relasi Gambir - Malang PP; KA Bima, relasi Gambir - Surabaya Gubeng PP; dan KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong PP. Tiket KA tersebut dijual melalui aplikasi KAI Access, situs KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan khusus pembelian tiket di loket stasiun dilayani penjualan langsung 3 jam sebelum keberangkatan.

“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodasi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik. KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan dan hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” papar dia.

Kereta Api Jarak Jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.

“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” jelas dia.

Baca Juga:  Tiga Serangkai Dukung Program Merdeka Belajar

Jadwal KA Jarak Jauh Beroperasi 6-17 Mei 2021 Keberangkatan Daops VI

-KA Argo Lawu, relasi Solo Balapan - Gambir pergi pulang (PP)
-KA Bengawan, relasi Purwosari - Pasarsenen PP
-KA Sri Tanjung, relasi Lempuyangan - Ketapang PP.
KA Lewat Daop VI
-KA Argo Wilis, relasi Bandung - Surabaya Gubeng PP
-KA Gajayana, relasi Gambir - Malang PP
-KA Bima, relasi Gambir - Surabaya Gubeng PP
-KA Kahuripan, relasi Blitar - Kiaracondong PP
Sumber: PT KAI Daops VI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya