SOLOPOS.COM - Ketua Yayasan Nayaka Praja Manunggal Klaten, Subana. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Mulai Januari 2022 ini, semua perangkat desa (perdes) di Klaten yang memasuki masa pensiun bakal mendapat dana purnatugas. Nilainya Rp7,5 juta.

Selain dana pensiun, para perdes di Klaten juga akan memperoleh santunan kematian saat meninggal dunia. Santunan kematian itu diberikan kepada ahli waris perdes yang telah meninggal dunia. Nilainya Rp10 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pemberian dana purnatugas dan dana kematian ini satu-satunya di Indonesia. Ini hanya terjadi di Klaten. Di daerah lain belum ada yang bisa seperti ini. Bisa jadi, ini akan menjadi percontohan di tingkat nasional,” kata Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Klaten, Bambang Heru Subroto, saat ditemui wartawan di sela-sela acara Pelantikan dan Pengukuhan PPDI Periode 2020-2025, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: Pelantikan Sekdes Gadungan Wedi Klaten Jadi Polemik Hingga Tertunda 3 Tahun, Begini Ceritanya

Dalam acara yang digelar di pendapa Pemkab Klaten itu dilakukan pula pengukuhan Yayasan Nayaka Praja Manunggal Klaten Periode 2022-2027. Acara ini dihadiri Bupati Klaten, Sri Mulyani.

Bambang mengatakan untuk bisa mendapatkan uang purna tugas dan santunan kematian perdes harus membayar iuran bulanan Rp30.000/bulan. Iuran itu diambilkan dari penghasilan tetap (siltap) masing-masing perdes. Uang iuran itu akan dikelola Yayasan Nayaka Praja Manunggal Klaten.

“Mulai Januari 2022 ini sudah berlaku. Jika ada perdes yang pensiun atau meninggal dunia bakal memperoleh uang purnatugas atau dana kematian tadi,” kata Bambang.

Bambang mengatakan para perdes sudah mengabdi puluhan tahun. Sebagian ada yang sudah mengabdi selama 40 tahun. Dana purna tugas ini, sambungnya, semacam bentuk penghargaan bagi pengabdian mereka.

Baca Juga: Sudah Ada Edaran, Peserta Seleksi Perdes Klaten Jangan Mau Dipungut Biaya Pendaftaran

“Istilahnya dana purnatugas itu bisa untuk mendukung kelangsungan hidup [saat memasuki masa pensiun],” katanya.

Hal senada dijelaskan Ketua Yayasan Nayaka Praja Manunggal Klaten, Subana. Jumlah perdes di Klaten kurang lebih mencapai 2.600 orang yang tersebar di 26 kecamatan di Kabupaten Bersinar.

“Untuk skemanya, di tahap I, yaitu tahun 2022-2024 nilai dana purnatugas senilai Rp7,5 juta dan dana kematian senilai Rp10 juta. Terus ke depannya, di tahun 2025, angka purnatugas bisa senilai Rp10 juta. Skema yang akan dijalankan seperti itu. Perlu diketahui juga, yayasan yang kami kelola sudah berbadan hukum,” katanya.

Sebagaimana dalam Musyawarah Daerah (Musda) II,  Sabtu (13/3/2021), Bambang Heru Subroto terpilih kembali untuk menakhodai PPDI Klaten. Ia bertekad ingin meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Di antaranya dengan memberikan santunan bagi anggota yang memasuki masa purna atau pun anggota meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya