SOLOPOS.COM - Situasi pusat kota Boyolali lengang pada Minggu (11/7/2021) lalu. (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, SOLO — Laju penurunan kasus Covid-19 yang belum sesuai target membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Di kawasan Soloraya, jumlah wilayah yang harus menjalankan PPKM Level 4 bertambah 2, yakni Sragen dan Karanganyar.

Hanya Boyolali yang menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sebelumnya, hanya ada empat daerah di Soloraya yang harus menjalani PPKM Level 4. Mereka adalah Kota Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Wonogiri. Namun sekarang Sragen dan Karanganyar pun ikut.  Enam wilayah di Solaraya ini masuk dalam daftar 26 daerah di Jateng yang wajib melaksanakan PPKM terketat tersebut.

Dari data pemerintah pusat, saat perpanjangan PPKM Darurat menjadi level 4 dan 3 pada 26 Juli 2021 lalu ada 13 daerah di Jateng yang masuk kategori level 4. Kemudian hari Minggu (25/7) kemarin pemerintah mengumumkan ada daerah yang turun ke level 3. Namun untuk yang menerapkan PPKM level 4 meningkat jumlahnya, yaitu:

Baca Juga: Solopos Hari Ini: Diperpanjang dengan Pelonggaran

1. Kabupaten Jepara
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Rembang
4. Kabupaten Pati
5. Kabupaten Kudus
6. Kabupaten Klaten
7. Kabupaten Kebumen
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Solo
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Wonogiri

Baca Juga: Ironi di Tengah Tradisi Mengusir Pandemi Ala Warga Kaki Gunung Wilis Madiun

16. Kabupaten Temanggung
17. Kabupaten Tegal
18. Kabupaten Sragen
19. Kabupaten Semarang
20. Kabupaten Purworejo
21. Kabupaten Kendal
22. Kabupaten Karanganyar
23. Kabupaten Demak
23. Kabupaten Batang
25. Kabupaten Banjarnegara
26. Kota Pekalongan

Baca Juga: Bagas Berlaga di Panahan Beregu Olimpiade Tokyo Hari Ini, Keluarga di Klaten Kirim Doa

Turun Level

“Total ada 95 kabupaten dan kota yg menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali. Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 ibu kota, kabupaten dan kota di Jawa-Bali,” kata Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam paparan media secara virtual, Minggu (25/7/2021).

Meski ada 26 daerah yang menerapkan PPKM level 4, sebenarnya dalam daftar tersebut ada daerah yang sebenarnya masuk kategori level 3 namun tetap melaksanakan aturan PPKM level 4. Contohnya Kabupaten Demak karena masuk aglomerasi wilayah.

Sementara itu daerah yang masuk ke level 3 di Jawa Tengah menurut data pemerintah pusat yaitu:

1. Kabupaten Purbalingga
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Cilacap
5. Kabupaten Brebes
6. Kabupaten Boyolali
7. Kabupaten Blora
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Grobogan

Baca Juga: Syarat Diperketat, Berikut Jadwal Maskapai dan KA Jarak Jauh

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Ada beberapa pelonggaran aturan antara lain tempat makan boleh melayani makan di tempat maksimal 20 menit, PKL atau toko kelontong bisa buka hingga pukul 21.00 WIB, dan lainnya.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus,” kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya