SOLOPOS.COM - Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan termasuk penyalahgunaan narkoba di Kejari Solo, Selasa (15/2/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO — Hampir 3 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti dari 200-an perkara yang diungkap di Solo dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan bersama barang bukti kasus kejahatan lainnya di Kantor Kejari Solo, Selasa (15/2/2022).

Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan barang bukti perkara yang ditangani selama periode November 2020 hingga Februari 2022. Total ada 228 perkara dengan jumlah terbanyak adalah kasus narkotika sebanyak 217 perkara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Bandar Narkoba Solo Tertangkap Dengan 148 Gram Sabu-Sabu, Upahnya Rp25.000/Gram

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejari pada Selasa pagi dihadiri jajaran Forkopimda Solo, termasuk Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Kepala Kejari Solo, Prihatin, mengatakan selain 217 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari dua perkara penggelapan, empat perkara pencurian dan lima perkara perlindungan anak.

“Ada pun narkotika ini jenisnya sabu-sabu sebanyak 2.485.026 gram, hampir 3 kg. Untuk nilai sabu-sabu yang dimusnahkan hari ini sekitar Rp3,7 miliar,” kata Kajari Solo, Selasa.

Baca Juga: Jangan Lengah! Peredaran Narkoba Solo Masih Peringkat Kedua di Jateng

Dari jumlah sabu-sabu yang dimusnahkan, terbanyak berasal dari kasus dengan terdakwa atas nama Mahendra, dengan berat 2 kg. “Untuk yang bersangkutan [Mahendra] dihukum 20 tahun penjara. Ini putusan Mahkamah Agung,” lanjutnya.

Selain 2.485.026 gram sabu-sabu, barang lain yang dimusnahkan adalah 162 pil ekstasi hijau, 12 butir obat mersi alprazolam, 384 gram ganja kering, serta 300 pil putih. Ada juga 21 unit timbangan digital untuk menimbang narkotika serta 55 buah alat bong/penghisap serta aluminium foil.

Baca Juga: Waspada! Ini Modus Bandar Narkoba Solo Rekrut Kurir Dan Pengedar

Selain sabu-sabu, turut dimusnahkan pula sejumlah barang bukti kasus kejahatan lain di Solo. Perinciannya 59 HP berbagai merek, empat sepatu dan sandal, 15 potong celana, 18 unit tas, tiga dompet, tujuh potong baju, lima potong jaket, dan 48 barang bukti lain-lain.

Selain itu uang yang disetor ke negara, berasal dari rampasan senilai Rp118.564.000.  Berdasarkan pantauan Solopos.com, pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dengan cairan khusus, serta perusakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya