SOLOPOS.COM - Marthen Jelipele dan Arif Sahudi saat mendaftarkan gugatan praperadilan kasus tabrak lari flyover Manahan Solo di Pengadilan Negeri Solo, Senin (17/5/2021). (Youtube Solopostv/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri dan Kapolresta Solo terkait kasus tabrak lari flyover Manahan, 1 Juli 2019 lalu.

Surat gugatan telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Senin (17/5/2021) siang. Ketua Lembaga Pengawalan Penegakan dan Pengawasan Hukum Indonesia (LP3HI), Arif Sahudi, mengatakan gugatan praperadilan dilayangkan lantaran hingga kini belum juga ada kejelasan terkait kasus tabrak lari itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Padahal hampir dua tahun berlalu sejak peristiwa yang menewaskan warga Serengan, Solo, Retnoningtri, 54, itu terjadi. Namun demikian, belum ada kejelasan mengenai siapa pelakunya maupun sampai di mana penyelidikan atas kasus itu.

Baca Juga: Penemu Pelat Nomor Pada Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya

Arif mengatakan ini adalah gugatan praperadilan kali keenam yang dilayangkan LP3HI atas kasus tabrak lari flyover Manahan, Solo, tersebut. Terakhir LP3HI melayangkan gugatan pada Desember 2020 lalu.

"Hal ini dilandasi semangat tidak patah semangat melakukan gugatan. Kami hanya minta tiga asas hukum yakni keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Jangan sampai keluarga korban diombang-ambingkan, perkara ini ke mana?" ujar Arif kepada Solopos.com, Senin.

Keluarga Korban Bertanya-Tanya

Arif mengatakan selama ini keluarga korban kerap bertanya-tanya namun tidak mendapat jawaban yang jelas. "Ini ada peristiwa, ada korban, tapi perkaranya antara jalan dan tidak jalan, tidak jelas," imbuh Arif.

Baca Juga: Setahun Meninggal Akibat Tabrak Lari di Flyover Manahan Solo, Keinginan Retnoningtri Akhirnya Terwujud

Lebih lanjut, Arif mengatakan targetnya adalah 10 kali gugatan praperadilan atas kasus tabrak lari flyover Manahan, Solo, sebagai bahan untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuannya ke MK adalah agar ada pembaruan hukum jika kepolisian tidak mampu menangani ada proses kontrol ke MK.

Suami Retnoningtri, Marthen Jelipele, yang ikut ke PN Solo untuk mendaftarkan gugatan praperadilan, Senin, mengatakan hanya berharap segera ada kejelasan mengenai kasus tabrak lari yang menewaskan istrinya hampir dua tahun lalu.

"Keluarga saya, termasuk yang di Wamena, terus bertanya kasusnya sudah sampai mana, kapan selesaianya. Tapi jawaban kepolisian sedang penyelidikan, sedang penyelidikan, tidak ada perubahan," ujarnya.

Baca Juga: 3 Kali Kalah, Begini Perjalanan Gugatan Hukum Kasus Tabrak Lari Flyover Manahan Solo

Ditanya apa yang akan ia lakukan jika pelaku tabrak lari di flyover Manahan Solo itu tertangkap, Marthen mengatakan ia akan meminta keadilan. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga proses hukum kasus itu harus tetap berjalan.

Terekam CCTV

Berdasarkan catatan Solopos.com, Retnoningtri menjadi korban tabrak lari oleh pengendara mobil di flyover Manahan Solo pada 1 Juli 2019 dini hari. Saat itu, Retno dalam perjalanan sehabis mengantar anaknya ke Terminal Tirtonadi mengendarai sepeda motor.

Akibat peristiwa itu, Retnoningtri meninggal dunia. Detik-detik kecelakaan itu terekam kamera CCTV di flyover tersebut. Pengendara mobil yang melaju dari arah selatan langsung kabur ke arah Manahan setelah bertabrakan dengan sepeda motor Retnoningtri.

Baca Juga: Tragis! Sepekan Jelang Pernikahan, Gadis Purwantoro Wonogiri Meninggal Akibat Kecelakaan

Meski terekam kamera, hingga kini pelaku tabrak lari itu belum teridentifikasi. Keluarga korban didampingi LP3HI sudah berkali-kali mengajukan gugatan praperadilan. Namun tak juga membuahkan hasil.

Berdasarkan catatan Solopos.com, institusi Polresta Solo sudah tiga kali berganti pimpinan sejak kecelakaan itu terjadi. Ketika musibah itu terjadi Polresta Solo dipimpin Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.

Setelah Ribut, ada sosok Kombes Pol Andy Rifai dan Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Namun hingga saat ini keluarga korban menilai belum ada titik terang dalam penyelidikan yang dilakukan kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya