SOLOPOS.COM - Ilustrasi kehamilan (dailymail.co.uk)

Salah satu anggota polisi Sragen dimutasi karena melakukan tindak asusila yang dilakukannya.

Solopos.com, SRAGEN — Polisi yang bertugas di Satuan Reskrim Polres Sragen berinisial S dijatuhi sanksi mutasi ke luar daerah atau tour area setelah terbukti melakukan tindakan asusila yang mencoreng nama baik polri.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sanksi kepada Bripka S itu dijatuhkan dalam Siang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Wakapolres Sragen, Kompol Yudy Arto Wiyono, di mapolres setempat, Senin (19/10/2015).

Dalam sidang itu diketahui perselingkuhan Bripka S dengan mantan pacar sewaktu duduk di bangku SMA itu dimulai pada 2013 silam.

Setelah beberapa tahun tidak bertemu, cinta Bripka S terhadap teman SMA-nya asal Sine, Ngawi, itu bersemi kembali. Keduanya pun akhirnya memadu kasih hingga membuat wanita itu hamil di luar nikah.

“Dalam kondisi hamil, Bripka S mau bertanggung jawab. Dia menikahi wanita itu secara siri. Dia juga memberi nafkah sejak anak itu lahir hingga usianya setahun. Tapi, setelah itu yang bersangkutan tidak lagi bertanggung jawab karena berhenti memberi nafkah,” kata Kompol Yudy saat ditemui wartawan setelah Sidang KKEP.

Merasa tidak diperlakukan adil, istri siri Bripka S selanjutnya mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Sragen. Setelah mengorek keterangan dari beberapa saksi dan mengumpulkan barang bukti, Bripka S terindikasi melanggar norma hukum dan norma kesusilaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri (Perkap) No. 14/2013.

“Dia jelas-jelas melanggar aturan norma hukum dan kesusilaan. Dia telah melakukan perbuatan yang merusak citra polri. Sanksi paling berat bisa pemecatan,” kata Yudy.

Dalam sidang itu, Bripka S membuat kesepakatan baru dengan istri sirinya terkait pemberian nafkah. Dia bakal memberikan modal usaha sebagai bekal sang istri siri membesarkan anaknya. “Soal modal usaha itu urusan kedua belah pihak. Tapi itu menjadi bahan pertimbangan kami dalam menjatuhkan sanksi. Yang jelas, sidang KKEP memutuskan untuk memberi sanksi tour area atau mutasi ke luar Sragen dalam waktu 3-4 tahun. Mungkin bisa ke wilayah Pekalongan. Seperti sanksi yang diberikan oknum polisi di Satuan Sabhara yang juga terlibat kasus asusila sehingga harus dimutasi ke Brebes,” kata Yudy.

Selain dimutasi, Bripka S juga diminta meminta maaf secara tertulis maupun lisan kepada institusi Polri. Yudy berharap kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota polri. “Anggota polri seharusnya bisa menjaga nama baik institusi, bukan malah mencemarkannya,” kata dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya