SOLOPOS.COM - Hambit Bintih (JIBI/Solopos/Antara/Ronny NT)

Solopos.com, JAKARTA — Niat Kemendagri yang tetap ingin melantik Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dikritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hambit sudah berstatus tersangka korupsi dan sebentar lagi akan disidang di Pengadilan Tipikor.

Menurut KPK, semestinya pemerintah bisa berani membuat keputusan tegas mendukung pemberantasan korupsi. “Pemerintah seharusnya tidak boleh kalah dengan koruptor,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Depok, Rabu (25/12/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hambit dijerat pidana korupsi dalam kasus Akil Mochtar. Diduga dia memberi suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu dalam proses sengketa Pilkada di MK.

“Apakah pelantikan itu tidak melawan moral hukum dari upaya luar biasa pemberantasan Tipikor dan logika common sense rakyat yang kian muak dengan ulah koruptor? Apakah tersangka korupsi yang pasti tidak bisa bekerja karena tidak hanya jadi tersangka tapi juga sedang ditahan masih pantas untuk dilantik?” sindir Bambang.

KPK sudah menerima surat izin untuk melantik Hambit di Rutan Guntur. Surat itu dikirimkan Kemendagri. KPK belum memberikan jawaban karena menunggu rapat pimpinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya