SOLOPOS.COM - Ilustrasi bus Trans Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Halte-halte yang dibangun sebenarnya tidak menyalahi aturan

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala UPT Trans Jogja Sumariyoto mengungkapkan, halte-halte yang dibangun sebenarnya tidak menyalahi aturan. Dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, membangun halte di trotoar tidak dilarang. UPT Trans Jogja juga mendesain halte supaya pejalan kaki tetap punya akses.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hanya saja dalam perkembangannya, rencana yang telah disusun jadi berubah. Salah satu contohnya adalah halte yang terletak di SMPN 5 Jogja. Di tempat itu, halte diperluas karena jumlah penumpang yang membludak. Akibatnya, seluruh badan trotoar dimakan habis oleh halte.

“Meskipun sudah kami upayakan waktu itu supaya tetap ada akses pejalan kaki di belakangnya, tetapi harus nabrak bangunan heritage yang tak bisa diganggu, sehingga kondisi di SMPN 5 Jogja itu tertutup tidak ada akses pejalan kaki,” ujar Sumariyoto.

Baca juga : Halte Trans Jogja Akan Didesain Ulang

Contoh lainnya adalah halte di depan Rumah Sakit Bethesda. Bedanya, di lokasi itu halte tidak diperlebar. Sebenarnya akses untuk pejalan kaki masih tersedia, tapi celah yang disediakan diduduki pedagang kaki lima (PKL).

“Di sana pejalan kaki itu tak bisa lewat, karena ada pedagang di situ. makanya kami juga minta bantuan dari teman-teman ombudsman, ayo kita bangun bersama, ini kewenangan siapa? Dan siapa yang bertanggung jawab mengendalikan keberadaan trotoar?” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya