SOLOPOS.COM - Logo BPJS Kesehatan.

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekan regulasi tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas I, II, dan III. Untuk kelas III kenaikan diterapkan secara bertahap dan kenaikan penuh pada 2021.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sempat Dibatalkan MA, Pemerintah Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Per 1 Juli 2020

Berikut ini detail perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dikutip dari berbagai sumber, Rabu (13/5/2020):

Ekspedisi Mudik 2024

Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada 2019 berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2018:

Kelas III: Rp25.500

Kelas II: Rp51.000

Kelas I: Rp80.000

Aksi Damai Singkat, Seratusan Karyawan Tyfountex Bubar Setelah Terima Beras

Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Januari-Maret 2020 berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019:

Kelas III: Rp42.000

Kelas II: Rp11.000

Kelas I: Rp160.000

PNS Boleh ke Luar Kota Kok saat Pandemi, Asal...

Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran

Kenaikan iuran sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 dibatalkan Mahkamah Agung (MA), sehingga pada April-Juni 2020 iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan kembali mengacu pada regulasi sebelumnya.

Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada April-Juni 2020:

Kelas III: Rp25.500

Kelas II: Rp51.000

Kelas I: Rp80.000

Belasan Karyawan PT Tyfountex Serbu Pabrik di Sukoharjo, Tuntut Kejelasan Gaji

Bagi peserta yang membayar iuran melebihi ketentuan, sisa kelebihan akan dibayarkan untuk iuran bulan selanjutnya.

"Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya," demikian bunyi Pasal 34 ayat 9 pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 seperti dikutip Detik.com, Rabu.

Nilai Iuran per Juli 2020

Selanjutnya, iuran bakal kembali naik dengan adanya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang berlaku mulai Juli 2020.

Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 sejatinya beda tipis dengan iuran yang sempat diterapkan awal 2020 atau sebelum dibatalkan MA.



Berita Terpopuler: Wong Solo Jual Daging Babi Diserupakan Daging Sapi

Iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada Juli-Desember 2020 sebagai berikut:

Kelas III: Rp25.500 (peserta mendapat subsidi dari pemerintah Rp16.500 sehingga peserta tak merasakan dampak kenaikan)

Kelas II: Rp100.000 (nilai iuran berbeda Rp10.000 dibandingkan awal 2020)

Kelas I: Rp150.000 (nilai iuran berbeda Rp10.000 dibandingkan awal 2020)

Solopos Hari Ini: Solo Pesimistis Juni Normal

Selanjutnya, iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri pada 2021 kembali berubah khusus untuk peserta kelas III karena pemerintah memangkas subsidi:

Kelas III: Rp35.000 (Nilai iuran naik Rp9.500. Peserta mendapat subsidi dari pemerintah Rp7.000)

Kelas II: Rp100.000

Kelas I: Rp150.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya