SOLOPOS.COM - Seorang anak tengah bermain skuter listrik di kawasan Malioboro, Kota Jogja, beberapa waktu lalu. (Solopos.com-Imam Yuda S.)

Solopos.com, SOLO — Otopet dan skuter listrik belakangan ini menjadi tren di tengah masyarakat. Padahal keberadaannya di jalan raya dilarang menurut Peraturan Menteri Perhubungan 45/2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otopet dan skuter listrik berbeda. Otopet merupakan permainan anak berupa papan kecil beroda dan bersetan serta diluncurkan dengan kaki.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sementara itu, skuter ialah kendaraan bermotor beroda dua dengan ukuran roda yang kecil dan tidak berjeruji kawat.

Bukan hanya otopet dan skuter listrik saja, namun ada sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu yang dilarang beroperasi di jalan raya.

Baca Juga: Kenapa Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Simak Alasannya

Lima kendaraan tersebut dikategorikan sebagai kendaraan tertentu, di mana hanya boleh beroperasi di dua titik, yakni lajur khusus dan kawasan tertentu.

Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan 3 Permenhub 45/2020, lajur khusus terdiri dari dua, yakni lajur sepeda dan lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

Baca Juga: Berapa Tarif Parkir di Solo yang Normal?

Untuk kawasan tertentu berada di area pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor alias car free day, area wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, dan juga area di luar jalan.

Meski dilarang di jalan raya, otopet dan skuter listrik bisa dioperasikan di trotoar, dengan catatan tidak tersedia lajur khusus. “Kendaraan tertentu dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki,” bunyi Pasal 5 ayat 4 Permenhub 45/2020.

Baca Juga: Beli Pertalite di Solo Harus Pakai MyPertamina, Begini Cara Daftarnya

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya