SOLOPOS.COM - Mobil barracuda ditarik dari Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyah saat upaya penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, Kamis (7/7/2022) malam. Hingga saat ini Polisi belum menangkap MSAT dan masih menyiagakan ratusan personel di Ponpes setempat. (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, JOMBANG — Lima orang simpatisan anak kiai Jombang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat Polda Jawa Timur. Kelima simpatisan itu ditetapkan sebagai tersangka karena menghalangi polisi saat akan menangkap tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, itu.

“Kita mengamankan 320 orang yang sebagian adalah anak-anak. Kemudian kita pilah-pilah, kami simpulkan ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Dirmanto, kemarin.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Dia menyampaikan masing-masing tersangka itu memiliki peranan dalam upaya menghalangi petugas saat akan menangkap tersangka DPO pencabulan berinisial MSA itu.

Untuk tersangka berinisial WH, warga Kabupaten Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka karena menabrak barikade petugas di pintu masuk Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Sedih! Ini Curhatan Ayah Korban Pencabulan Anak Kiai Jombang Mas Bechi

Tersangka kedua berinisial MR, 19, warga Ploso, Kabupaten Jombang, menyiram Kasat Reskrim Polres Jombang dengan menggunakan kopi panas.

“Tetapi, alhamdulillah tidak menjadikan kasat reskrim ini luka yang serius,” tambah Dirmanto.

Selanjutnya tersangka berinisial MN, warga Gunungkidul, DI Yogyakarta, yang menghalangi barikade petugas dengan kekerasan.

Kemudian tersangka berinisial SA, warga Kabupaten Lamongan, yang melakukan provokasi barikade petugas dengan kekerasan.

Baca Juga: Tersangka Pencabulan, Anak Kiai Jombang Ditahan di Sel Isolasi

“Tersangka kelima berinisial DD, sopir mobil Panther yang sebelumnya sempat kabur setelah menyenggol kendaraan petugas. Akibatnya petugas terjatuh dari kendaraan saat mengejar MSA kemarin,” katanya.

Atas tindakannya yang menghalang-halangi petugas saat ingin menciduk tersangka pencabulan santriwati di Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, lima orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 19 UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidikan.

“Pada pasal 19 itu dijelaskan apabila ada penegakan hukum yang diganggu atau orang menghalangi penegakan hukum atas kasus ini akan diancam pidana lima tahun hukuman penjara,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya