SOLOPOS.COM - Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang putusan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

Solopos.com, JAKARTAMunarman, terdakwa kasus tindak pidana terorisme sekaligus mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur langsung menanyakan kepada terdakwa apakah mengajukan banding atau tidak setelah palu diketuk.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Begitu, ya, terdakwa putusan dari majelis hakim,” kata majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur seusai memimpin sidang dengan agenda pembacaan vonis atau putusan di Jakarta, Rabu (6/4/2022), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dihukum 3 Tahun Penjara, Vonis Munarman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Setelah mendengarkan putusan dan penjelasan dari majelis hakim, terdakwa Munarman atau penasihat hukum langsung menyatakan akan menempuh upaya banding. Tidak hanya terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan hal yang sama.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Pertama, untuk hal yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Munarman tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana terorisme di Tanah Air. Kedua, terdakwa sudah pernah dihukum.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan sebagai tulang punggung keluarga. “Kepada terdakwa, majelis hakim juga membebani biaya perkara,” kata majelis hakim.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Munarman: Jaksa Tidak Serius

Dalam putusannya, majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti berupa KTP-el atas nama Munarman beserta paspor dikembalikan kepada terdakwa. Selain itu, majelis hakim juga mengembalikan KTP-el milik terdakwa lainnya, termasuk milik para saksi.

“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000,00,” kata hakim.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya