SOLOPOS.COM - Terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan. (ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat)

Solopos.com, BANDUNG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Alasan hakim adalah keadilan bagi para korban yakni belasan santri yang mengandung dan melahirkan anak terdakwa Herry Wirawan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban terdakwa dan masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim, Yohanes Purnomo, di PN Bandung, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Wirawan dengan para korban. Pasalnya, menurut hakim, para korban mengalami trauma sangat besar terhadap WIrawan.

Baca Juga: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Penjara Seumur Hidup

“Kontak dalam bentuk apapun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma, oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka,” kata hakim seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

“Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian, namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban,” tambah hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar dia dijatuhi hukuman pidana mati kepada Majelis Hakim PN Bandung. Selain itu, jaksa juga menuntut agar Herry dihukum kebiri kimia.

Baca Juga: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Tak Dihukum Kebiri

Dengan berbagai pertimbangan dan melihat fakta-fakta persidangan, hakim memutuskan dia telah bersalah melakukan pemerkosaan tersebut.

Meski begitu, hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda dari tuntutan jaksa yakni hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup, menetapkan terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Hal Baru

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyebutkan hukuman penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati di bawah umur merupakan hal baru.

“Kita lihat (vonis) ini mencerminkan keadilan meskipun tak sesuai harapan, yakni agar dihukum mati dan kebiri kimia,” kata Dedi dalam sambungan telepon di Purwakarta, Jawa Barat, Selasa.

Ia mengatakan vonis penjara seumur hidup bagi pelaku pemerkosaan merupakan hal baru, apalagi dengan korban masih di bawah umur.

“Vonis seumur hidup untuk sebuah kasus pemerkosaan adalah hal baru. Apalagi ini menyangkut anak di bawah umur dan dia menggunakan simbol agama sebagai upaya manipulasi kejahatan yang dilakukan sehingga vonis ini mencerminkan keadilan,” katanya.

Baca Juga: Komnas HAM Tak Setuju Herry Wirawan Dihukum Kebiri

Selain soal vonis, Dedi berharap ada keadilan bagi para korban karena mereka harus mendapatkan rehabilitasi dan fasilitas agar bisa menatap masa depan lebih baik.

“Korban harus dijamin haknya seperti kembali sekolah persamaan atau mengikuti pelatihan yang mengarah profesionalitas mereka agar bisa hidup layak di tengah masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya