SOLOPOS.COM - Pelawak Empat Sekawan, Nurul Qomar, Senin (11/11/2019), dijatuhi hukuman 17 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes pada kasus surat keterangan palsu (SKP). (Antara-Kutnadi)

Solopos.com, BREBES — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Brebes Senin (11/11/2019), memvonis pelawak Empat Sekawan, Nurul Qomar, dengan hukuman 17 bulan penjara. Vonis itu disampaikan dalam sidang putusan kasus dugaan surat keterangan palsu (SKP).

Vonis satu tahun lima bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Sri Sulastuti itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu tiga tahun penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Atas putusan tersebut, terdakwa Nurul Qomar melalui tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Ketua majelis hakim Sri Sulastuti pada amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Nurul Qomar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) tentang Pemalsuan Surat dan menjatuhi hukuman satu tahun lima bulan penjara. Ia juga mewajibkan terdakwa membayar biaya perkara senilai Rp2.000.

Qomar sebelumnya didakwa memalsukan surat keterangan lulus S-2 dan S-3 ketika mendaftar menjadi Rektor Universitas Muhadi Setyabudi (Umus) Brebes pada 2017. Seusai pembacaan putusan, terdakwa Nurul Qomar menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Kami menghormati putusan hakim. Akan tetapi kami tidak sependapat dengan putusan hakim tersebut sehingga mengajukan banding," ujarnya.

Menurut dia, atas banding yang diajukan tersebut dirinya tidak dilakukan penahanan sehingga dirinya masih bisa beraktivitas di luar seperti syuting dan menghadiri pengajian. "Kalau soal banding silakan [tanya] ke tim pengacara saya. Yang jelas berkas banding langsung kami buat," ucapnya menegaskan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Andhy Hermawan Bolifar mengatakan pihaknya pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kalau kami masih pikir-pikir," katanya.

Sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cendana PN Brebes itu juga dihadiri oleh sejumlah anggota pelawan Empat Sekawan, seperti Ginanjar, Eman, dan Memet.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya