SOLOPOS.COM - Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, divonis nihil dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,643 triliun dalam perkara korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/1/2022). (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memerintahkan perampasan harta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, terkait korupsi pengelolaan dana PT. Asabri (Persero) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara korupsi Asabri itu majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara nihil kepada Heru Hidayat. Salah satu pertimbangan adalah Heru Hidayat sudah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada 26 Oktober 2020.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mewajibkan Heru Hidayat membayar uang pengganti Rp12,643 triliun.

Baca Juga : Dituntut Mati Terkait Kasus Asabri, Nasib Heru Hidayat Ditentukan Besok

“Dari fakta hukum di persidangan telah terbukti benar terdakwa Heru Hidayat memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pengelolaan dan pengendalian PT Asabri (Persero) sejumlah Rp12.643.400.946.226,” kata Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto, di Pengadilan Tipikor, Selasa (18/1/2022) seperti dilansir Antara, Rabu (19/1/2022).

“Oleh karenanya terhadap terdakwa bisa dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut,” imbuh dia.

Majelis hakim juga menyebutkan sejumlah barang yang wajib dirampas untuk negara karena berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu:

Baca Juga : Vonis Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat, Akan Lebih Ringan atau Mati

1. Satu unit apartemen No.85 seluas 180 meter persegi di Pakubuwono View, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

2. Satu bidang tanah dan bangunan seluas 75 meter persegi di Jalan Tentara Pelajar, Kebayoran Lama, Jakarta atas nama PT Nusa Puri Niraba.

3. Satu bidang tanah seluas 16.813 meter persegi di Desa Kepincut, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung atas nama PT. Seribu Pulau Tropika.

Baca Juga : Jokowi Singgung Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Kasus Asabri, Ada Apa?

4. Satu unit mobil Lexus tipe RX200T F-Sport 4×4 AT tahun pembuatan 2017 warna hitam.

5. Satu unit mobil Ferrari tipe Berlinetta beserta dokumen yang telah diserahkan ke Asabri oleh Heru Hidayat.

6. Barang bukti berupa saham yang ada kaitannya dengan Heru Hidayat maupun pihak lain yang diperoleh pada waktu dan setelah tindak pidana dilakukan.

Baca Juga : Tuntut Hukuman Mati ke Heru Hidayat, Hakim: Jaksa Lampaui Kewenangan

7. Tujuh bidang tanah milik Tan Drama di Desa Mentigi, Provinsi Bangka Belitung.

8. Dua bidang tanah atas nama PT Seribu Pulau Tropika seluas 243 meter persegi.

Majelis hakim juga memerintahkan sejumlah harta yang terkait dengan Heru Hidayat, yaitu 18 kapal, 4 perseroan terbatas, dan tanah-bangunan dikembalikan kepada Heru Hidayat. Majelis hakim menyampaikan bahwa harta tersebut dinilai bukan berasal dari tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya