SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhanÊBrigadir Nopriansyah Yosua HutabaratÊ(Brigadir J), Richard EliezerÊ(Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta kepada Jaksa Penuntun Umum untuk menghadirkan 12 saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yous Hutabarat atau Brigadir J dalam persidangan pemeriksaan saksi yang digelar pada Selasa (25/10/2022).

“Saudara JPU, jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi itu tolong dihadirkan ke persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam berita acara pemeriksaan total ada 61 saksi kasus pembunuhan Brigadir J yang bakal dihadirkan dalam persidangan.

Sebanyak 12 saksi yang diminta hadir pada sidang selanjutnya adalah dari keluarga Brigadir J, mulai dari orang tua, kuasa hukum, hingga kekasih Brigadir J.

Hakim memerincikan 12 saksi yang diminta untuk dihadirkan pada persidangan pekan depan adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Marezal Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Deviantia Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sanggah Parulian, Rosline Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Baca Juga: Menyesal, Bharada E: Saya Tak Memiliki Kemampuan Menolak Perintah Jenderal

Lantaran 12 saksi yang diminta hadir pada sidang selanjutnya berada di Jambi, hakim meminta JPU untuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi untuk pelaksanaan sidang apakah bisa dihadirkan di PN Jakarta Selatan atau mengikuti sidang secara Zoom dari Jambi.

“Ya 12 orang ini tolong dihadirkan, tolong dipersilakan siapa yang bisa datang ke sini, hadir di persidangan ini dan siapa yang akan diperiksa di Pengadilan Negeri Jambi,” kata Wahyu.

Dalam BAP memang ada 61 saksi, namun untuk saat ini yang didahulukan dalam persidangan adalah saksi korban dan keluarga korban.

“Karena di dalam KUHAP itu yang diperiksa adalah korban atau keluarganya terlebih dahulu. Jadi kami dahulukan adalah korban dan keluarganya,” jelasnya.

Baca Juga: Sebelum Menembak, Bharada E Serahkan Senjata Brigadir J ke Ferdy Sambo

Terkait teknis pemeriksaan 61 saksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu apakah akan dihadirkan satu-satu atau sekaligus, hakim berpendapat akan melihat jalannya persidangan. Namun, peluang memeriksa saksi secara bersamaan terbuka.

“Di dalam BAP ada 61 saksi, kami melihat adalah sejenis maka kami periksa bersamaan, atau teknisnya kami lihat di persidangan, satu-satu atau kita periksa bersamaan, karena mereka sejenis,” jelas Hakim Wahyu.

Sementara itu, Tim  JPU menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi di persidangan nanti.

“Kami usahakan hadir majelis, namun kami kan harus komunikasi dulu dengan para saksi ini,” jelas tim JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya